Dugaan Peretasan Data Nasabah BSI, OJK: Masyarakat Tetap Tenang
OJK mengimbau masyarakat tetap tenang menyikapi kabar peretasan data PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) atau BSI.
Ilustrasi/Antara
Harianjogjam.com, JOGJA - Seorang warga Malaysia dihukum penjara 10 tahun oleh Pengadilan Kuala Lumpur karena dianggap menghina Islam dan Nabi Muhammad di medsos.
Inspektur Jenderal Kepolisian Malaysia Fuzi Harun dalam pernyataan resmi mengatakan pelaku yang tak diungkap identitasnya itu telah mengaku bersalah atas 10 tuntutan penyalahgunaan jaringan komunikasi. Sementara itu, CNN menyebut pelaku adalah seorang pria dengan akun Facebook bernama Ayea Yea.
Setiap pelanggaran atas tuntutan tersebut terancam hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda sampai 50 ribu ringgit. Mohamad Fauzi mengatakan semua tuntutan itu diajukan bersamaan.
Seorang pengguna media sosial lainnya juga telah mengaku bersalah, ia akan menerima vonis dalam sidang yang bakal digelar pada Senin besok (11/3/2019). Sementara itu, dua orang lainnya yang dijerat tuntutan serupa mengaku tak bersalah dan sampai saat ini masih ditahan tanpa jaminan.
Mengutip Reuters, keempat orang ini dituntut atas pelanggaran terhadap hukum anti ketidarukunan rasial, hasutan, dan penyalahgunaan media komunikasi.
"Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan media sosial atau jaringan komunikasi dengan mengunggah atau membagikan segala bentuk provokasi yang dapat berdampak pada isu rasial dan menyebabkan tensi di tengah komunitas Malaysia yag beragam," kata Mohamad Fauzi dikutip dari pernyataan resmi.
Vonis 10 tahun penjara ini disebut sebagai hukuman terberat bagi pelaku penghinaan agama di Malaysia. Putusan ini diambil saat Malaysia tengah menghadapi gejolak tensi agama dan rasial.
Kamis lalu, menteri yang mengurusi ihwal agama, Mujahid Yusof Rawa menyatakan Departemen Urusan Agama telah menyiapkan sebuah unit yang bakal mengawasi tulisan dan komunikasi yang menghina Islam dan Nabi Muhammad.
Dia mengatakan kementerian tidak akan memberi toleransi terhadap segala aktivitas penghinaan terhadap agama dan menyerukan hukuman bagi pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
OJK mengimbau masyarakat tetap tenang menyikapi kabar peretasan data PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) atau BSI.
Bedah buku berjudul Budidaya Bawang Merah Asal Biji digelar di Padukuhan Dayakan 2, Kalurahan Kemiri, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, Rabu (20/5).
Katarak kini banyak menyerang usia muda. Faktor diabetes dan paparan UV jadi penyebab utama, kenali gejala sejak dini.
Garebeg Besar 2026 di Keraton Jogja digelar tanpa kirab prajurit. Prosesi tetap sakral meski format disederhanakan.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.