Target Pendanaan Iklim 45 Persen Dihapus, Transisi Hijau Terancam
Bank Dunia menghapus target pembiayaan iklim 45 persen setelah tekanan AS. Negara berkembang khawatir pendanaan transisi hijau dan adaptasi iklim melemah.
Ilustrasi/Antara
Harianjogjam.com, JOGJA - Seorang warga Malaysia dihukum penjara 10 tahun oleh Pengadilan Kuala Lumpur karena dianggap menghina Islam dan Nabi Muhammad di medsos.
Inspektur Jenderal Kepolisian Malaysia Fuzi Harun dalam pernyataan resmi mengatakan pelaku yang tak diungkap identitasnya itu telah mengaku bersalah atas 10 tuntutan penyalahgunaan jaringan komunikasi. Sementara itu, CNN menyebut pelaku adalah seorang pria dengan akun Facebook bernama Ayea Yea.
Setiap pelanggaran atas tuntutan tersebut terancam hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda sampai 50 ribu ringgit. Mohamad Fauzi mengatakan semua tuntutan itu diajukan bersamaan.
Seorang pengguna media sosial lainnya juga telah mengaku bersalah, ia akan menerima vonis dalam sidang yang bakal digelar pada Senin besok (11/3/2019). Sementara itu, dua orang lainnya yang dijerat tuntutan serupa mengaku tak bersalah dan sampai saat ini masih ditahan tanpa jaminan.
Mengutip Reuters, keempat orang ini dituntut atas pelanggaran terhadap hukum anti ketidarukunan rasial, hasutan, dan penyalahgunaan media komunikasi.
"Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan media sosial atau jaringan komunikasi dengan mengunggah atau membagikan segala bentuk provokasi yang dapat berdampak pada isu rasial dan menyebabkan tensi di tengah komunitas Malaysia yag beragam," kata Mohamad Fauzi dikutip dari pernyataan resmi.
Vonis 10 tahun penjara ini disebut sebagai hukuman terberat bagi pelaku penghinaan agama di Malaysia. Putusan ini diambil saat Malaysia tengah menghadapi gejolak tensi agama dan rasial.
Kamis lalu, menteri yang mengurusi ihwal agama, Mujahid Yusof Rawa menyatakan Departemen Urusan Agama telah menyiapkan sebuah unit yang bakal mengawasi tulisan dan komunikasi yang menghina Islam dan Nabi Muhammad.
Dia mengatakan kementerian tidak akan memberi toleransi terhadap segala aktivitas penghinaan terhadap agama dan menyerukan hukuman bagi pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Wisatawan dari kawasan Malioboro yang hendak menuju Pantai Parangtritis dapat memanfaatkan Bus Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Jadwal KA Bandara YIA Minggu 27 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta waktu tempuhnya.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 27 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal dari Jogja dan Kutoarjo selengkapnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 27 September 2026 dari Palur menuju Jogja/Tugu tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkapnya.