Iran Ancam Balas Serangan AS, Ketegangan Selat Hormuz Memanas
Iran memperingatkan akan membalas setiap serangan AS setelah operasi militer di wilayah selatan negara itu memicu ketegangan baru di kawasan Teluk Persia.
Calon Presiden dalam Pilpres 2019 Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Capres Prabowo Subianto di sela-sela pengambilan nomor urut pasangan calon untuk pemilihan Presiden 2019, di kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/9/2018)./Reuters-Darren Whiteside
Harianjogja.com, JAKARTA--Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto–Sandiaga Uno melaporkan Capres nomor urut 01 Jokowi ke Badan Pengawas Pemilu RI, Senin (18/2/2019). Jokowi dilaporkan karena dinilai menyerang Prabowo memakai fitnah soal kepemilikan ratusan ribu hektare tanah Prabowo di Kalimantan dan Aceh.
BPN diwakili oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) menjelaskan kepada Bawaslu, Jokowi menyerang ranah pribadi Prabowo dalam debat kedua Pemilihan Presiden 2019, Minggu (17/2/2019) malam. "Jokowi menyebut Prabowo memunyai ratusan ribu hektare lahan. Pernyatananya ini menyerang pribadi, fitnah," kata Kuasa Hukum TAIB Djamaluddin Koedoeboen di Bawaslu.
Djamaluddin menjelaskan, Prabowo hanya menguasai lahan itu berdasakan hak guna usaha alias HGU. Berdasarkan Pasal 28 UU No.5/1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), HGU adalah hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri.
"Kan yang disampaikan Pak Jokowi hak kepemilikan. Tapi yang disampaikan Pak Prabowo itu HGU. Itu juga bukan atas nama dia. Yang kami tahu, itu atas nama perusahaan," jelasnya.
Djamaluddin meminta Bawaslu serta KPU untuk bisa menegur keras Jokowi untuk tidak melakukan hal serupa pada debat selanjutnya.
Laporan tersebut diterima Bawaslu dan terdaftar dengan nomor 18/LP/PP/RI/00.00/II/2019. Jokowi dinilai melanggar UU No.7/2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf c yang mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Iran memperingatkan akan membalas setiap serangan AS setelah operasi militer di wilayah selatan negara itu memicu ketegangan baru di kawasan Teluk Persia.
BPN Kulonprogo kembali membayar uang ganti rugi Tol Jogja-YIA pada Juni 2026. Sebanyak 149 bidang tanah di Pengasih menerima UGR dengan nilai mencapai Rp248,86
Harga Pertamax naik signifikan. Simak cara cek status barcode Pertalite secara online, penyebab pengajuan ditolak, dan fungsi barcode dalam Program Subsidi Tepa
UGM mulai menerapkan penjenuhan cairan basa dengan air kapur di lokasi fenomena api Seyegan, Sleman. Metode ini ditujukan untuk menekan bakteri Clostridium.
Ingin anak lebih mandiri? Simak enam kebiasaan sederhana yang dapat diterapkan orangtua setiap hari untuk menumbuhkan tanggung jawab dan rasa percaya diri anak.
Kelompok Wanita Tani (KWT) Tangguh di Padukuhan Kadipiro, Margodadi, Seyegan telah menerapkan metode bebas sangkar untuk ternak ayam mereka (cage free farm).