Barantin Kerahkan Satgas 24 Jam Awasi Hewan Kurban
Barantin membentuk satgas 24 jam untuk mengawasi hewan kurban jelang Idul Adha 2026 dan memastikan lalu lintas ternak aman.
Ilustrasi hakim/Okezone
Harianjogja.com, JAKARTA--Sebanyak empat anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 divonis hukuman empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan lantaran terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Mereka antara lain, anggota Fraksi PPP DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2019 Rijal Sirait, anggota Fraksi PPP DPRD Sumut periode 2009-2019 Fadly Nurzal, anggota Fraksi Partai Perduli Rakyat Nasional (PPRN) 2009-2014 DPRD Provinsi Sumut, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat 2014-2019 Rooslynda Marpaung, dan anggota Fraksi PPRN DPRD Provinsi Sumut 2009-2014 dan Fraksi Hanura DPRD Provinsi Sumut 2014-2019 Rinawati Sianturi.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Hariono, menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun ditambah denda Rp200 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata dia, Kamis (14/2/2019).
Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar keempatnya divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf b UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Keempatnya divonis karena menerima suap dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dengan besaran berbeda-beda, yaitu Rijal Sirait mendapat sebesar Rp477,4 juta, Fadly Nurzal sebesar Rp960 juta, Rooslynda Marpaung sebesar Rp885 juta dan Rinawati Sianturi sebesar Rp504,5 juta.
Majelis hakim yang terdiri atas Hariono, Hastoko, M Anwar, Ugo dan M Idris M. Amin tidak membebankan uang pengganti kepada empat terdakwa. Lebih lanjut hakim mengatakan, para terdakwa tidak dibebani uang pengganti karena sudah mengembalikan uang seluruhnya dan uang yang dikembalikan dapat disita dan dirampas oleh negara.
Khusus untuk terdakwa Rinawati Sianturi mengembalikan Rp505 juta melebihi uang yang didapat sehingga majelis memerintahkan penuntut umum KPK untuk mengembalikan kepada terdakwa senilai Rp500 ribu. Majelis hakim juga memerintahkan pencabutan hak politik keempat mantan anggota dewan itu.
"Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD memperjuangkan rakyat yang diwakilinya sehingga tidak boleh koruptif. Untuk mencegah terpilihnya kembali, terdakwa juga harus mendapatkan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik. Mencabut hak terdakwa dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun terhitung terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ucap Hakim Hariono.
Sekadar diketahui, uang suap tersebut diberikan Gatot, pertama untuk pengesahan terhadap LPJB Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumut pada tahun anggaran (TA) 2012. Pembagiannya, anggota DPRD masing-masing mendapat bagian sebear Rp12,5 juta; sekretaris fraksi mendapat sebesar Rp17,5 juta; ketua fraksi mendapat Rp20 juta; wakil ketua DPRD mendapat tambahan Rp40 juta; dan ketua DPRD mendapat tambahan Rp77,5 juta.
Kedua, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut TA 2013. Pembagiannya adalah anggota DPRD masing-masing mendapat bagian sebear Rp15 juta; anggota badan anggaran (banggar) mendapat tambahan sebesar Rp10 juta; sekretaris fraksi mendapat sebesar Rp10 juta; ketua fraksi mendapat tambahan Rp15 juta; wakil Ketua DPRD mendapat tambahan Rp50 juta; dan ketua DPRD mendapat tambahan Rp150 juta.
Ketiga, pengesahan APBD Sumut TA 2014 yaitu sebesar Rp50 miliar kepada seluruh anggota DPRD Sumut. Pembagiannya melalui bendahara dewan yaitu Muhammad Alinafiah agar seolah-olah anggota DPRD Provinsi Sumut mengambil gaji dan honor lain setiap bulannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Barantin membentuk satgas 24 jam untuk mengawasi hewan kurban jelang Idul Adha 2026 dan memastikan lalu lintas ternak aman.
BTS dipastikan konser di GBK Jakarta 26–27 Desember 2026 dalam tur dunia ARIRANG dengan tiket mulai Rp1,8 juta.
Arema FC dan PSIM Jogja rilis susunan pemain jelang laga BRI Super League 2025-26 di Stadion Kanjuruhan Malang.
BPBD Bantul bersiap hadapi kekeringan dampak El Nino pada Juni 2026. Simak mekanisme bantuan air bersih dan alokasi anggaran tangki air di sini.
YellowKey ditemukan mampu membobol enkripsi BitLocker di Windows 11 tanpa kata sandi. Peneliti menduga adanya backdoor yang sengaja ditanamkan Microsoft.
MORAZEN Yogyakarta kembali menjalankan program MORA Impact sebagai bagian dari komitmen Environmental, Social, and Governance (ESG)