Ini Alasan Jokowi Cabut Remisi Otak Pembunuh Wartawan

Amanda Kusumawardhani
Amanda Kusumawardhani Sabtu, 09 Februari 2019 19:55 WIB
Ini Alasan Jokowi Cabut Remisi Otak Pembunuh Wartawan

Presiden Joko Widodo mencabut remisi untuk I Nyoman Susrama yang merupakan terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Prabangsa, di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (25/1/2019)./ANTARA-Didik Suhartono

Harianjogja.com, JOGJA--Presiden Joko Widodo menegaskan telah membatalkan remisi bagi I Nyoman Susrama yang divonis sebagai dalang pembunuh wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Jokowi menyampaikan alasan yang mendasari pencabutan remisi untuk Susrama.

"Ini setelah mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat, dari kelompok-kelompok masyarakat, juga dari jurnalis, saya perintahkan kepada Dirjen Lapas Kemenkumham untuk menelaah dan mengkaji mengenai pemberian remisi itu," kata Jokowi seusai menghadiri Festival Terampil di Jakarta, Sabtu (9/2/2019).

Menurut Jokowi, draft Keputusan Presiden soal pembatalan pengurangan remisi Susrama sudah berada di mejanya pada Jumat (8/2/2019). Pada saat itu juga dia mengaku sudah menandatangani pembatalan remisi Susrama karena hal itu menyangkut rasa keadilan masyarakat.

Kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa Prabangsa terjadi pada 11 Februari 2009 di kediaman Nyoman Susrama yang berlokasi di Banjar Petak, Bangli. Motifnya adalah kekesalan Nyoman Susrama kepada Prabangsa karena pemberitaan wartawan Radar Bali Jawa Pos Group tersebut.

Setelah mendapatkan putusan pengadilan tetap dan pelaku menjalani hukuman, dalam perjalanannya kemudian ada proses remisi.

Berdasarkan Keppres No 29 Tahun 2018, Susrama bersama 114 terpidana lainnya mendapatkan potongan masa hukuman.

Sementara itu, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengungkapkan pembatalan pemotongan remisi Susrama itu menunjukkan kepedulian dan komitmen Pemerintah dalam melindungi keselamatan pekerja media dalam menjalankan tugas -tugasnya.

“Presiden tidak menutup hati terhadap kegelisahan dari para wartawan dan pekerja media. Mereka harus mendapatkan perlindungan saat bertugas. Presiden juga sudah mendengar masukan dari mana-mana dan saya kira itu keputusan yang terbaik bagi kita semua,” kata Moeldoko.

Moeldoko menambahkan, kasus ini tidak bisa dilihat sepotong-sepotong karena pengajuan remisi disampaikan untuk ratusan narapidana dengan kasus yang berbeda-beda.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online