Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG
Kejagung menyatakan Kolonel Budi Utomo tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG dan ditahan sejak Agustus 2026 di Pomdam Jaya.
Ilustrasi pembacokan./JIBI
Harianjogja.com, BANGKA SELATAN--Polisi telah menetapkan warga bernama Arif, 26, sebagai tersangka kasus pembacokan yag terjadi di atas kapal di Bangka Selatan. Motif pelaku membacok lantaran remaja bernama Dani, 17, gara-gara membuang nasi yang dimasak tersangka. Peristiwa itu terjadi ketika keduanya sedang bersama-sama melaut di Laut Pulau Dapur, Kamis (7/2/2019) pagi.
"Kala itu Arif [pelaku,] memasak nasi dan Dani [korban] akan memasak air untuk membuat kopi, sedangkan nasi yang dibuat oleh Arif dibuang oleh Dani sehingga membuat Arif tersinggung," ujar Kapolsek Toboali, Bangka Selatan Iptu Yandri C Akip.
Menurutnya, Arif sempat menegur karena tindakan korban itu. Tak lama, tersangka lalu mengambil parang dan menebaskan ke bagian kepala korban. Beruntung, nyawa korban selamat setelah dilarikan rekannya bernama Nancik ke Rumah Sakit (RS) Pusyandik Bangka Selatan.
"Tiba-tiba pelaku langsung mengambil parang yang berada didapur dan langsung membacok kepala korban di bagian belakang. Saksi mata yang melihat, Nancik segera membawa kapal menuju ke daratan di Sukadamai," katanya.
Sesampainya di tepi daratan, kata Yandri, Nancik bersama warga langsung melarikan korban ke rumah sakit untuk memberikan perawatan medis. Setelah kejadian itu, keluarga korban membuat laporan ke Mapolsek Toboali. Polisi kemudian bergegas mencari keberadaan Arif yang melarikan diri.
"Mendapat laporan itu saya bersama dengan kanitres polsek dan anggota menuju ke RS Pusyandik utuk melihat kondisi korban. Setelah mendapat Keterangan dari para saksi kami segera melakukan pencarian keberadaan pelaku yang melarikan diri," kata dia.
Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dari persembunyiannya di Tanjungketapang dan langsung dibawa ke Polsek Toboali guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku akan terancam dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. Saya harap kepada seluruh masyarakat jangan mudah terbawa emosi, mari selesaikan masalah dengan kepala dingin, karena kita semua bersaudara," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Kejagung menyatakan Kolonel Budi Utomo tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG dan ditahan sejak Agustus 2026 di Pomdam Jaya.
Bau toilet yang membandel bisa dipicu bakteri hingga kebocoran kloset. Simak 7 cara menghilangkan bau toilet secara efektif di rumah.
Ukuran sepatu yang sama belum tentu terasa pas. Simak faktor yang membuat ukuran sepatu berbeda meski angka pada label serupa.
HP RAM 8 GB hingga 12 GB makin terjangkau pada 2026. Simak daftar harga dan pilihan terbaik sesuai kebutuhan dan anggaran.
Smartphone brain bukan istilah medis resmi. Dokter menjelaskan kaitannya dengan fokus, tidur, dan sakit kepala.
Apple menghadapi ganti rugi US$5,7 miliar atau sekitar Rp102,6 triliun setelah juri AS menyatakan Taptic Engine melanggar dua paten.