Tak Terima Nasi Hasil Memasaknya Dibuang, Pemuda Ini Nekat Bacok Teman Sendiri

Newswire
Newswire Sabtu, 09 Februari 2019 10:17 WIB
Tak Terima Nasi Hasil Memasaknya Dibuang, Pemuda Ini Nekat Bacok Teman Sendiri

Ilustrasi pembacokan./JIBI

Harianjogja.com, BANGKA SELATAN--Polisi telah menetapkan warga bernama Arif, 26, sebagai tersangka kasus pembacokan yag terjadi di atas kapal di Bangka Selatan. Motif pelaku membacok lantaran remaja bernama Dani, 17, gara-gara membuang nasi yang dimasak tersangka. Peristiwa itu terjadi ketika keduanya sedang bersama-sama melaut di Laut Pulau Dapur, Kamis (7/2/2019) pagi.

"Kala itu Arif [pelaku,] memasak nasi dan Dani [korban] akan memasak air untuk membuat kopi, sedangkan nasi yang dibuat oleh Arif dibuang oleh Dani sehingga membuat Arif tersinggung," ujar Kapolsek Toboali, Bangka Selatan Iptu Yandri C Akip.

Menurutnya, Arif sempat menegur karena tindakan korban itu. Tak lama, tersangka lalu mengambil parang dan menebaskan ke bagian kepala korban. Beruntung, nyawa korban selamat setelah dilarikan rekannya bernama Nancik ke Rumah Sakit (RS) Pusyandik Bangka Selatan.

"Tiba-tiba pelaku langsung mengambil parang yang berada didapur dan langsung membacok kepala korban di bagian belakang. Saksi mata yang melihat, Nancik segera membawa kapal menuju ke daratan di Sukadamai," katanya.

Sesampainya di tepi daratan, kata Yandri, Nancik bersama warga langsung melarikan korban ke rumah sakit untuk memberikan perawatan medis. Setelah kejadian itu, keluarga korban membuat laporan ke Mapolsek Toboali. Polisi kemudian bergegas mencari keberadaan Arif yang melarikan diri.

"Mendapat laporan itu saya bersama dengan kanitres polsek dan anggota menuju ke RS Pusyandik utuk melihat kondisi korban. Setelah mendapat Keterangan dari para saksi kami segera melakukan pencarian keberadaan pelaku yang melarikan diri," kata dia.

Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dari persembunyiannya di Tanjungketapang dan langsung dibawa ke Polsek Toboali guna penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku akan terancam dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. Saya harap kepada seluruh masyarakat jangan mudah terbawa emosi, mari selesaikan masalah dengan kepala dingin, karena kita semua bersaudara," ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara.com

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online