Wah, Motor yang Dirusak Adi Saat Tak Mau Ditilang Ternyata Hasil Penggelapan

Newswire
Newswire Jum'at, 08 Februari 2019 19:57 WIB
Wah, Motor yang Dirusak Adi Saat Tak Mau Ditilang Ternyata Hasil Penggelapan

Adi S (kanan), pria yang mengamuk kala hendak diberi surat tilang oleh polisi di Jl. Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Kamis (7/2 - 2019) pagi./ Ist- Instagram/@pauull_21

Harianjogja.com, TANGERANG SELATAN-- Polisi telah menangkap Adi Saputra, 21, pria yang merusak sepeda motor saat ditilang, dan videonya viral. Setelah Adi ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih memburu pelaku lain berinsial D yang diduga berperan menjual sepeda motor yang dirusak Adi saat ditilang petugas polisi.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho menjelaskan pelaku yang kini diburu itu telah memalsukan surat-surat sepeda motor yang digadai pemiliknya untuk dijual melalui media sosial.

"Motor yang dalam penguasaan tersangka [Adi Saputra] patut diduga hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka D [DPO]," kata Alexander, Jumat (8/2/2019).

Terungkapnya kasus ini setelah polisi melacak surat-surat dan nomor sepeda motor yang dirusak Adi saat ditilang petugas di jalan raya. Dari hasil penelusuran polisi, sepeda motor yang dirusak itu merupakan milik Nur Ichsan, warga yang menggandaikan kendaraanya itu kepada D.

Namun, pelaku tersebut diduga malah memalsukan surat-surat sepeda motor yang digadai untuk dijual kepada orang lain.

Adi ditetapkan sebagai tersangka setelah dibekuk polisi di kediamannya di kawasan Rawa Mekar Jaya di RT 1, RW 1, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (7/2/2019) malam.

Dalam kasus ini, Adi dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Adapun rentean pasal itu yakni Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat atau membuat surat palsu, Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan pemberatan.

Kemudian pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan, Pasal 233 KUHPidana tentang perusakan barang dan atau Pasal 406 KUHPidana tentang perusakan barang milik orang lain dan Pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas.

Kasus ini berawal dari video viral yang menayangkan aksi perusakan sepeda motor yang dilakukan seorang pemuda di kawasan Tangerang Selatan. Aksi perusakan itu dilakukan lantaran pemuda itu menolak saat ditilang polisi lantaran melawan arus dan tidak mengenakan helm.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara.com

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online