Ini Cara Cek Kadar Emas, Kenali Keaslian Tanpa Merusak Perhiasan
Cara cek kadar emas dengan mudah, mulai dari melihat kode hingga memakai alat XRF. Simak tips memastikan keaslian emas dan tingkat kemurniannya.
ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, BANTUL--Seorang prajurit TNI sehari-hari bertugas di Kodim 0705/Magelang Serka YW harus menjalani sidang atas dugaan penipuan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Banguntapan, Bantul, Rabu (6/2/2019). YW diduga menipu seorang wanita berinisial NN asal Semarang dengan meminta uang mencapai Rp90 juta dengan iming-iming akan dinikahi. Padahal terdakwa sendiri masih berstatus sebagai istri sah dari ES.
Kasus ini berawal saat NN yang berprofesi sebagai jurnalis mengenal terdakwa yang saat itu bertugas di Babinsa Koramil Tempuran, Magelang. Saat itu, terdakwa mengaku sebagai perjaka dan secara perlahan menjalin hubungan kemudian berjanji menikahi NN. Dalam perkembangannya, justru memanfaatkan NN dengan meminta uang hingga mencapai Rp90 juta.
Namun tindakan itu terbongkar setelah NN mengetahui terdakwa masih berstatus sebagai suami sah dari ES, kemudian melaporkan tindakan itu ke Denpom Magelang hingga saat ini kasusnya terus berlanjut. Dalam sidang yang helat Rabu (6/2/2019) menghadirkan saksi dari istri terdakwa yaitu ES yang merupakan warga Mertoyudan, Magelang.
Kuasa Hukum NN dari Law Office Fast & Associates Suroso Ucok Kuncoro mengatakan setelah mencermati persidangan dari keterangan yang disampikan istri terdakwa, pihaknya melihat ada sejumlah kejanggalan. Sehingga kesaksian ES tersebut harus menjadi perhatian khusus.
“Karena dia [ES] mengaku mengajukan gugatan cerai terhadap terdakwa saat kasus ini mencuat ke media dan menjadi viral di pertengahan 2018 atau sesaat setelah korban melapor ke Sub Denpom Magelang, berarti kan dia mengetahui hubungan korban dengan suaminya adalah sebagai calon istri, tetapi melakukan pembiaran,” terangnya dalam rilisnya, Rabu (6/2/2019).
Ucok menilai dalam kasus itu ES seakan melibatkan diri melakukan penipuan tersebut. Karena justru baru mengajukan cerai saat kasus itu diketahui publik, bukan pada saat korban dikenalkan kepada dirinya sebagai calon istri dari terdakwa. Ia memahami, pengajuan cerai di lingkungan TNI harus ada izin kepada atasan langsung atau komandan secara berjenjang. “Ini pula yang menjadi pertanyaan kami sebagai kuasa hukum korban, sudahkah izin gugatan cerai itu didapat oleh pihak ES ini. Kami menemukan sejumlah fakta yang janggal,” ujarnya.
Ketua Jurnalis Perempuan Jawa Tengah Rita Hidayati yang turut mengikuti perkembangan kasus itu menilai majelis hakim perlu mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan, salah satunya keterangan istri terdakwa. Ia mengatakan peran istri cukup berpengaruh dalam aksi yang dilakukan terdakwa dalam melakukan penipuan. “Tentu dengan azas praduga tak bersalah,” katanya.
Sebagai organisasi yang mengarusutamakan kesetaraan gender, Ia berharap penanganan kasus itu tidak tebang pilih. "Kami berharap, empati istri terdakwa tidak menyulitkan persidangan, serta berada pada pihak yang membela hak perempuan pada posisi terzalimi," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cara cek kadar emas dengan mudah, mulai dari melihat kode hingga memakai alat XRF. Simak tips memastikan keaslian emas dan tingkat kemurniannya.
Grand Finals FFNS 2026 Fall digelar di GSP UGM, Jogja. Sebanyak 12 tim memperebutkan tiket menuju FFWS SEA 2026 Fall.
Harga mentimun di Wonogiri melonjak hingga Rp8.000 per kg. Petani berpeluang meraih omzet Rp24 juta dalam satu musim tanam.
Satpol PP Kota Jogja menertibkan 91 coffee street sepanjang 2026. Dua pelaku usaha disidang tipiring karena melanggar aturan.
Sejumlah parpol di Sukoharjo menyampaikan keprihatinan atas kasus Etik Suryani. Mereka berharap perkara ini menjadi pembelajaran dan evaluasi bersama.
Seorang pria berusia 55 tahun ditemukan meninggal di belakang rumahnya di Srandakan, Bantul. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan pada tubuh korban.