Penganiayaan Pegawai KPK Tergolong Menghalangi Penyidikan Korupsi

Newswire
Newswire Selasa, 05 Februari 2019 09:57 WIB
Penganiayaan Pegawai KPK Tergolong Menghalangi Penyidikan Korupsi

Ilustrasi konferensi pers kasus OTT Bekasi di kantor KPK, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018). /Okezone-Arie Dwi Satrio

Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geram dengan kasus penganiayaan yang menimpa dua pegawainya ketika sedang mengecek indikasi korupsi di Hotel Borobudur, Jakarta.

Menurut Saut, aksi kekerasan itu bisa dikategorikan sebagai upaya merintangi penyidikan KPK. "Soal adanya tanggapan publik apakah pemukulan itu masuk katagori yang bisa KPK kenakan menghalangi kerja-kerja KPK dikaitkan dengan pasal 21 UU Nomor 31 tentang Tipikor, nanti KPK pelajari lebih dahulu," kata Saut, Selasa (4/2/2019).

Pasal itu berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Sementara untuk proses pidana umum, Saut menekankan, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk mengusut aksi penganiayaan dua pegawai lembaga antirasuah tersebut.

"Pidana umumnya tentu kita harap Polri melakukan upaya kasusnya segera ke tingkat penyidikan , sambil menunggu berapa hari ke depan korban pasca operasi retak hidung bisa dimintai keterangan," ucapnya.

Saut meyakini akan ada titik terang terkait kasus pengroyokan dua pegawai KPK. "Saya melihat ada upaya kerjasama yang baik dengan Tim dari Polri. Ini prosesnya masih berjalan, doakan saja ini cepat bisa ditentukan siapa siapa saja yang terkait kasus penganiayaan tersebut," papar Saut.

‎‎Dua pegawai KPK dianiaya sekelompok orang di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Minggu, (3/2/2019), meski sudah memperlihatkan kartu identitas dan mengaku sedang bertugas. Akibatnya pegawai tersebut mengalami luka parah di beberapa bagian tubuhnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Okezone.com

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online