Kena Tilang Anda Bisa Minta SIM Diantar ke Rumah Pakai COD, Ini Caranya
Pelanggar perlu membuka laman tilang.kejaksaan.go.id untuk meminta layanan tilang COD.
Sekjen Korlabi Novel Bamu\'min melaporkan Grace Natalie dengan dugaan tindak pidana penistaan agama, di Bareskrim Polri, Senin (4/2/2019)/Bisnis-Aziz R
Harianjogja.com, JAKARTA--Dianggap sudah merendahkan syariat Islam, Koordinator Bela Islam (Korlabi) resmi melaporkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (4/2/2019).
Sekjen Korlabi Novel Bamu\'min menjelaskan pihaknya melaporkan Grace terkait dugaan penistaan agama, akibat pernyataannya soal poligami. Pernyataan tersebut dianggapnya sama saja merendahkan syariat islam.
"Apalagi melarang pelaksanaan syariat yang Indonesia ini dilindungi oleh Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa," jelas mantan Caleg Partai Bulan Bintang yang mendeklarasikan diri mendukung paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga ini.
"Artinya Grace Natalie ini telah menyingung Pancasila, telah menyinggung agama, telah menyingung daripada unsur golongan dan melakukan ujaran kebencian," tambahnya.
Selain itu, Novel menganggap ada kesengajaan dari Grace untuk memaparkan pemikirannya ke ranah publik. Terlebih, Grace ingin mengajukan larangan poligami untuk kader PSI, DPR, Eksekutif, dan PNS.
"Yang keduanya ini semuanya terbuka di media elektronik. Yang mereka sadar di hadapan mereka kamera mereka mengucapkan itu. Bahkan Grace Natalie ini lebih tersistem dengan diliput oleh beberapa media sengaja dilontarkan itu," jelasnya.
Dalam laporan tersebut, Grace disangkakan Pasal 16 UU no 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Etnis, Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.
Oleh sebab itu, Novel berharap laporan dengan nomor STTL/102/II/2019/Bareskrim atas nama Soni Pradhana Putra ini, diproses secepatnya apabila pihak kepolisian memproses laporan yang ditujukan kepada pihaknya sebagai pendukung oposisi pemerintah.
"Jangan hanya pihak petahana yang melaporkan cepat-cepat ditangkap, Jonru Ginting, cepat ditangkap, begitu juga Ahmad Dhani ketika divonis, juga Buni Yani," ungkapnya.
"Dari rentetan-rentetan laporan kami yang ada, kami menghormati pihak kepolisian, tetapi kami meminta, kami tidak pernah bosan untuk terus meminta keadilan untuk bisa tegak di negara ini," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Pelanggar perlu membuka laman tilang.kejaksaan.go.id untuk meminta layanan tilang COD.
SIM keliling Gunungkidul hari ini hadir di Patuk. Cek jadwal SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, hingga layanan Satpas terbaru.
Bantul siapkan guru SD hadapi Bahasa Inggris wajib 2027. Pelatihan dan komunitas belajar mulai dibentuk.
Jadwal KRL Jogja–Solo 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam berangkat terbaru di sini.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.