Persija vs Persib Hari Ini, Prediksi Skor dan Line Up
Persija vs Persib tersaji di Liga 1 2026. Simak jadwal, line up, head to head, dan prediksi skor laga panas ini.
Pertemuan Pakar Hukum Tata Negara Prof Mahfud MD dan GKR Hemas di kediaman Mahfud, Sabtu (2/2). /Harian Jogja-Abdul Hamid Razak.
Harianjogja.com, JOGJA- Pakar Hukum Tata Negara Prof. Mahfud MD meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) berani memutuskan perkara sengketa soal kepemimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang sah. Antara kubu GKR Hemas dkk serta Oesman Sapta Odang (OSO) dan kawan-kawan jangan sampai ada kekosongan hukum.
Menurut Mahfud, semua masalah yang terjadi di negara harus disesuaikan secara hukum. Kasus sengketa kepemimpinan DPD RI ini kedudukan hukumnya nol. Karena keputusan sebelum-sebelumnya, lanjut Mahfud, sudah dikoreksi oleh MA. Seluruh kewenangan kasus tersebut diputuskan bukan wewenang MA. "Istilah MA menyatakan tidak dapat diterima. Artinya tidak berwenang mengadili. Mungkin karena waktu, mungkin karena legal standing, bukan karena substansinya. Sepertinya ini masalah substansinya," kata Mahfud di kediamannya usai menerima kunjungan Anggota DPD RI GKR Hemas, Sabtu (2/2).
Oleh sebab itu, katanya, tidak boleh ada kekosongan untuk menangani perkara sehingga kasus tersebut dimasukkan dalam MK. Legal standingnya, GKR Hemas, Farouk Muhammad dan Nurmawati Dewi Bantilan, mereka memiliki Surat Keputusan Presiden ketika diangkat sebagai Pimpinan DPD RI periode 2014-2019. Kedudukan GKR Hemas dan Farouk harus memiliki kedudukan hukum. "[SK pengangkatan] Itu belum dicabut. Kita lihat perkembangannya agar negara ini lebih tertib berhukum. Kalau kacau balau tidak akan maju dan rusak negara ini. Kalau sampai MK menyatakan tidak berwenang lalu kemana [diadukan]?," katanya.
Mahfud meminta agar MK tidak melempar badan untuk menangani sengketa itu. MK harus berani karena tidak boleh ada sengketa yang tidak ada hakimnya. Tidak boleh sesuatu kasus sengketa yang tidak diputuskan oleh pengadilan. MK harus memutuskan sengketa ini dengan benar demi kepastian hukum. "Saat ini sudah masuk panel, pemeriksaan syarat-syarat administratif dan legal standingnya. Artinya peluang ini terbuka. Belum ada putusan apapun karena semua keputusan sengketa ini dibatalkan oleh MA," kata Mahfud.
Kasus tersebut memang baru pertama kali terjadi. Menurutnya, kasus tersebut menarik. Sebab MK harus membuat putusan hukumnya. Yang tidak diatur dalam undang-undang harus dibuat keputusan untuk jadikan pedoman dalam pembuatan undang-undang ke depan. "Dulu saat kasus DPT tidak ada yang menangani, siapa yang mengadili? Waktu itu UU mengatakan semua pemilih harus dimasukkan dalam DPT. Waktu itu SBY diminta mengeluarkan Perpu tapi tidak berani. Akhirnya MK memutuskan itu, saat ini DPT jalan," katanya.
Sementara GKR Hemas mengatakan kedatangannya ke kediaman Mahfud bertujuan untuk mendapatkan pencerahan terkait kasus hukum yang diajukan ke MK. Hemas berharap MK segera memutuskan soal kepemimpinan DPD yang sah. "Ini saya harapkan segera ada jalan keluarnya. Selama ini saya anggap pimpinan sekarang tidak sah. Sampai ada keputusan MA pada Desember 2018 yang membuat saya mengajukan kasus tersebut ke MK," katanya.
Hemas memang menentang OSO dkk sebagai pimpinan DPD. Hemas dan Farouk saat itu diberhentikan oleh paripurna DPD tahun 2018. Selain kepada Mahfud, Hemas juga menyampaikan masalah tersebut kepada Presiden Joko Widodo, dan sejumlah pimpinan partai.
Pengacara Hemas, Irmanputra Sidin mengatakan gugatan didaftarkan ke MK dengan Nomor Perkara 1/SKLN-XVII/2019 pada 11 Januari 2019. "Sidang pertama sudah digelar awal Januari lalu. Sidang kedua, sidang perbaikan akan digelar Rabu (6/2) nanti. Penyelesaian kasus ini tergantung hakim," kata Irman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Persija vs Persib tersaji di Liga 1 2026. Simak jadwal, line up, head to head, dan prediksi skor laga panas ini.
Jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 dan perjalanan sejak pagi.
Barcelona gagal mencapai 100 poin usai kalah dari Deportivo Alaves. Hansi Flick tetap puas dengan performa pemain muda Blaugrana.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Polres Kudus mengamankan lima pemuda yang membawa senjata tajam saat menggeruduk kompleks perumahan di Kecamatan Bae.
KAI Commuter menambah 4 perjalanan KRL Jogja-Palur selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 14–17 Mei 2026.