SD Muhammadiyah Sapen Pertahankan Gelar, Tarakanita Bumijo Cetak Sejarah di MLSC Jogja
SD Muhammadiyah Sapen kembali juara KU 12 MLSC Jogja. SD Tarakanita Bumijo I mencetak sejarah sebagai juara baru KU 10 dengan top skor 36 gol.
Pertemuan Pakar Hukum Tata Negara Prof Mahfud MD dan GKR Hemas di kediaman Mahfud, Sabtu (2/2). /Harian Jogja-Abdul Hamid Razak.
Harianjogja.com, JOGJA- Pakar Hukum Tata Negara Prof. Mahfud MD meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) berani memutuskan perkara sengketa soal kepemimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang sah. Antara kubu GKR Hemas dkk serta Oesman Sapta Odang (OSO) dan kawan-kawan jangan sampai ada kekosongan hukum.
Menurut Mahfud, semua masalah yang terjadi di negara harus disesuaikan secara hukum. Kasus sengketa kepemimpinan DPD RI ini kedudukan hukumnya nol. Karena keputusan sebelum-sebelumnya, lanjut Mahfud, sudah dikoreksi oleh MA. Seluruh kewenangan kasus tersebut diputuskan bukan wewenang MA. "Istilah MA menyatakan tidak dapat diterima. Artinya tidak berwenang mengadili. Mungkin karena waktu, mungkin karena legal standing, bukan karena substansinya. Sepertinya ini masalah substansinya," kata Mahfud di kediamannya usai menerima kunjungan Anggota DPD RI GKR Hemas, Sabtu (2/2).
Oleh sebab itu, katanya, tidak boleh ada kekosongan untuk menangani perkara sehingga kasus tersebut dimasukkan dalam MK. Legal standingnya, GKR Hemas, Farouk Muhammad dan Nurmawati Dewi Bantilan, mereka memiliki Surat Keputusan Presiden ketika diangkat sebagai Pimpinan DPD RI periode 2014-2019. Kedudukan GKR Hemas dan Farouk harus memiliki kedudukan hukum. "[SK pengangkatan] Itu belum dicabut. Kita lihat perkembangannya agar negara ini lebih tertib berhukum. Kalau kacau balau tidak akan maju dan rusak negara ini. Kalau sampai MK menyatakan tidak berwenang lalu kemana [diadukan]?," katanya.
Mahfud meminta agar MK tidak melempar badan untuk menangani sengketa itu. MK harus berani karena tidak boleh ada sengketa yang tidak ada hakimnya. Tidak boleh sesuatu kasus sengketa yang tidak diputuskan oleh pengadilan. MK harus memutuskan sengketa ini dengan benar demi kepastian hukum. "Saat ini sudah masuk panel, pemeriksaan syarat-syarat administratif dan legal standingnya. Artinya peluang ini terbuka. Belum ada putusan apapun karena semua keputusan sengketa ini dibatalkan oleh MA," kata Mahfud.
Kasus tersebut memang baru pertama kali terjadi. Menurutnya, kasus tersebut menarik. Sebab MK harus membuat putusan hukumnya. Yang tidak diatur dalam undang-undang harus dibuat keputusan untuk jadikan pedoman dalam pembuatan undang-undang ke depan. "Dulu saat kasus DPT tidak ada yang menangani, siapa yang mengadili? Waktu itu UU mengatakan semua pemilih harus dimasukkan dalam DPT. Waktu itu SBY diminta mengeluarkan Perpu tapi tidak berani. Akhirnya MK memutuskan itu, saat ini DPT jalan," katanya.
Sementara GKR Hemas mengatakan kedatangannya ke kediaman Mahfud bertujuan untuk mendapatkan pencerahan terkait kasus hukum yang diajukan ke MK. Hemas berharap MK segera memutuskan soal kepemimpinan DPD yang sah. "Ini saya harapkan segera ada jalan keluarnya. Selama ini saya anggap pimpinan sekarang tidak sah. Sampai ada keputusan MA pada Desember 2018 yang membuat saya mengajukan kasus tersebut ke MK," katanya.
Hemas memang menentang OSO dkk sebagai pimpinan DPD. Hemas dan Farouk saat itu diberhentikan oleh paripurna DPD tahun 2018. Selain kepada Mahfud, Hemas juga menyampaikan masalah tersebut kepada Presiden Joko Widodo, dan sejumlah pimpinan partai.
Pengacara Hemas, Irmanputra Sidin mengatakan gugatan didaftarkan ke MK dengan Nomor Perkara 1/SKLN-XVII/2019 pada 11 Januari 2019. "Sidang pertama sudah digelar awal Januari lalu. Sidang kedua, sidang perbaikan akan digelar Rabu (6/2) nanti. Penyelesaian kasus ini tergantung hakim," kata Irman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SD Muhammadiyah Sapen kembali juara KU 12 MLSC Jogja. SD Tarakanita Bumijo I mencetak sejarah sebagai juara baru KU 10 dengan top skor 36 gol.
Lansia belum punya akta kelahiran tetap bisa mengurus ke Disdukcapil. Gunakan SPTJM F-2.03 dan F-2.04 bila dokumen hilang.
Poktan Swa Katon Asri Wirobrajan menanam padi dalam ratusan galon bekas. DPRD Kota Jogja menilai inovasi ini layak direplikasi.
Sinopsis film Gak Ada Matinya, kisah Binsar yang berharap uang asuransi ayahnya menyelamatkan hidupnya, tetapi semuanya berubah.
Instagram menghadirkan Pixel, fitur AI baru untuk menyamarkan wajah atau objek di Stories hanya dengan perintah teks.
Suluh Sumurup Art Festival 2026 memasuki tahun keempat dengan tema Maneges, menegaskan eksistensi seniman disabilitas melalui karya dan ruang berkesenian