Prediksi Cuaca BMKG: Mayoritas Kota Besar Berpotensi Diguyur Hujan
BMKG memprakirakan mayoritas kota besar di Indonesia berpotensi hujan pada Senin 25 Mei 2026, mulai hujan ringan hingga petir.
antan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan (KGA./Rahmatullah-Bisnis Indonesia
Harianjogja.com, JAKARTA--Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan didakwa merugikan negara hingga Rp568 miliar. Ia didakwa atas perkara korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Karen didakwa bersama dengan Fredrick Siahaan selaku Direktur Keuangan PT Pertamina dan Bayu Kristanto selaku Manager Merger and Akuisisi (MA) PT Pertamina, dan Genades Panjaitan selaku Legal Consul and Conoliance PT Pertamina.
"Karen Agustiawan didakwa bersama-sama sehingga merugikan negara Rp568 miliar," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) TM. Pakpahan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2019).
JPU berpendapat, Karen telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT. Pertamina, yang antara lain diatur dalam UU No.19/2003 tentang BUMN dan Ketentuan atau Pedoman Investasi lainnya.
Adapun ketentuan atau pedoman investasi lainnya, yakni dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009, yaitu telah memutuskan melakukan Investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan atau kajian terlebih dahulu.
Selain itu, menyutujui PI Blok BMG tanpa adanya Due Diligence serta tanpa adanya Analisa Risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya pesetujuan dari Bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
"Sehingga, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Roc Oil Company Limited Australia," katanya.
Atas perbuatannya, Karen diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp568 miliar atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Soewarno, akuntan independen, nomor:032/LAI/PPD/KA.SW/XII/2017.
Karen didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
BMKG memprakirakan mayoritas kota besar di Indonesia berpotensi hujan pada Senin 25 Mei 2026, mulai hujan ringan hingga petir.
Penjualan sapi kurban asal Gunungkidul tembus 4.700 ekor jelang Iduladha 2026. Permintaan naik dibanding tahun lalu.
Sebanyak 28 orang tewas dan dua lainnya hilang akibat longsor tambang emas ilegal di Angola barat laut, termasuk 13 korban dari satu keluarga.
Bareskrim memastikan blackout di Sumatra bukan sabotase, melainkan dampak cuaca ekstrem yang merusak jaringan transmisi listrik di Jambi.
JAECOO telah mengirimkan 16.000 unit J5 EV ke konsumen Indonesia. SUV listrik ini dibanderol mulai Rp279,9 juta.
Daftar mobil listrik murah 2026 di Jogja mulai Rp100 jutaan, cocok untuk mobilitas harian dan hemat biaya BBM