Program FLPP Dikebut, Ara Yakin Penyaluran 350.000 Rumah Tercapai
Menteri PKP Maruarar Sirait optimistis target penyaluran 350.000 rumah subsidi FLPP pada 2026 tercapai. Realisasi hingga Juli telah melampaui 111.000 unit.
antan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan (KGA./Rahmatullah-Bisnis Indonesia
Harianjogja.com, JAKARTA--Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan didakwa merugikan negara hingga Rp568 miliar. Ia didakwa atas perkara korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Karen didakwa bersama dengan Fredrick Siahaan selaku Direktur Keuangan PT Pertamina dan Bayu Kristanto selaku Manager Merger and Akuisisi (MA) PT Pertamina, dan Genades Panjaitan selaku Legal Consul and Conoliance PT Pertamina.
"Karen Agustiawan didakwa bersama-sama sehingga merugikan negara Rp568 miliar," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) TM. Pakpahan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2019).
JPU berpendapat, Karen telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT. Pertamina, yang antara lain diatur dalam UU No.19/2003 tentang BUMN dan Ketentuan atau Pedoman Investasi lainnya.
Adapun ketentuan atau pedoman investasi lainnya, yakni dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009, yaitu telah memutuskan melakukan Investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan atau kajian terlebih dahulu.
Selain itu, menyutujui PI Blok BMG tanpa adanya Due Diligence serta tanpa adanya Analisa Risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya pesetujuan dari Bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
"Sehingga, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Roc Oil Company Limited Australia," katanya.
Atas perbuatannya, Karen diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp568 miliar atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Soewarno, akuntan independen, nomor:032/LAI/PPD/KA.SW/XII/2017.
Karen didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Menteri PKP Maruarar Sirait optimistis target penyaluran 350.000 rumah subsidi FLPP pada 2026 tercapai. Realisasi hingga Juli telah melampaui 111.000 unit.
Satpol PP dan Dishub Bantul menemukan 11 pelanggaran penyelenggaraan parkir. Tiga kendaraan yang parkir di area terlarang depan IGD RSUD Panembahan Senopati jug
Penelitian mengungkap keterikatan emosional terhadap mantan pasangan bisa bertahan lama. Rata-rata seseorang membutuhkan sekitar empat tahun agar perasaan itu b
Piala Dunia 2030 terancam boikot negara-negara Eropa setelah UEFA mengecam rencana FIFA membentuk FIFA Forward Enterprise untuk mengelola hak komersial turnamen
Cuaca ekstrem dan musim bediding meningkatkan risiko penyakit ikan di Sleman. Penyuluh meminta pembudidaya menunda tebar benih gurame hingga September atau Okto
Rehan Naufal Kusharjanto/Gloria Emanuelle Widjaja melaju ke babak 16 besar Taipei Open 2026 setelah mengalahkan wakil Taiwan Sheng-Ming Lin/Sung Yi-Hsuan 21-16,