Timnas Indonesia Menang 2-0, John Herdman Bicara Pemain Diaspora
John Herdman menegaskan tidak ada perbedaan pemain lokal, diaspora, dan naturalisasi di Timnas Indonesia usai menang 2-0 atas Singapura.
Vanessa Angel. /Suara.com-Sumarni
Harianjoga.com, SURABAYA--Vanessa Angel (VA) resmi ditahan di Polda Jawa Timur (Jatim) terkait dugaan kasus prostitusi online setelah diperiksa selama empat jam, Rabu (30/1/2019). Salah satu alasan penahanan Vanessa adalah kekhawatiran polisi bahwa dirinya akan melarikan diri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera memastikan surat perintah penahanannya sudah ditandatangani oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. "Dengan begitu artis VA yang hari ini kami panggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka resmi dilakukan penahanan," katanya.
Barung memaparkan surat perintah penahanan terhadap artis VA sesuai dengan Pasal 21 Ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal itu menyatakan syarat objektif tersangka bisa ditahan adalah jika terancam hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih.
Dalam perkara ini, pemeran figur Sandra dalam sinetron Cinta Intan itu dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman pidananya maksimal enam tahun penjara sehingga memenuhi pasal 21 KUHAP.
"Syarat subjektif yang mendasari penerbitan surat perintah penahanannya adalah dikhawatirkan tersangka VA menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," ucapnya.
Artis kelahiran Jakarta, 21 Desember 1991, itu sebelumnya sempat tidak datang memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sakit. Selain itu, dia sekali tidak menjalani wajib lapor setelah terciduk polisi di sebuah hotel di Surabaya dalam kasus prostitusi pada 5 Januari lalu.
Vanessa Angel diduga terlibat jaringan prostitusi online yang melibatkan ratusan model dan puluhan artis sinetron Ibu Kota. Dalam perkara ini, Polda Jatim sebelumnya juga telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka yang bertindak sebagai muncikari, masing-masing berinisial ES, TN, F, dan W.
Barung menjelaskan Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan bukti-bukti forensik digital terbukti aktif mengeksploitasi dirinya secara online di media sosial, yaitu melakukan percakapan dan mengunggah foto-foto asusila. "Tersangka VA akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
John Herdman menegaskan tidak ada perbedaan pemain lokal, diaspora, dan naturalisasi di Timnas Indonesia usai menang 2-0 atas Singapura.
Rumah Angelina Jolie di Los Angeles terjual US$24,75 juta setelah ditawarkan hampir US$30 juta. Properti ini pernah dimiliki Cecil B. DeMille.
AFC Nations League disiapkan AFC. Simak proyeksi divisi Timnas Indonesia berdasarkan ranking FIFA dan status format kompetisi.
Helm yang terkena hujan jangan langsung disimpan. Simak 3 cara merawat helm agar tidak bau apek, tetap nyaman, dan awet digunakan.
Konser Ed Sheeran di Gillette Stadium pada 25 dan 26 September 2026 dibatalkan karena cuaca buruk. Tiket Ticketmaster akan direfund otomatis.
Profil Rahmat Erwin Abdullah, lifter Indonesia yang meraih emas Asian Games 2026 sekaligus memecahkan dua rekor dunia dengan total 366 kg.