Tim Penyidik KPK Panggil Mantan Ketua KONI
Mantan Ketua KONI pusat Tono Suratman dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/1/2020).
Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan \"Berani Lapor Hebat\" di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Harianjogja.com, JAKARTA - Tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)pejabat di Indonesia pada tahun 2018 cenderung menurun dibandingkan dengan tahun 2017.
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan pada 2018 hanya 64% pejabat negara yang melaporkan LHKPN, atau turun bila dibandingkan dengan tahun 2017 sebesar 78%. Padahal, KPK telah memberikan kemudahan pelaporan harta kekayaan melalui sistem daring.
"Dulu, di zaman kertas rata-rata nasional bisa 70%, tapi begitu diganti LHKPN elektronik malah 64%. Itu juga 46 persennya terlambat, jadi ini katanya dulu susah, tapi setelah dipermudah malah rendah," katanya, Senin (14/1/2019).
Menurutnya, tingkat kepatuhan laporan harta kekayaan sebenarnya dipengaruhi juga oleh instruksi pimpinan setiap instansi dan lembaga pemerintahan masing-masing mulai dari tingkat kementerian, provinsi, kabupaten/kota, fraksi partai, hingga Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Dia yakin apabila pimpinan suatu instansi menekankan pentingnya pelaporan LHKPN kepada para bawahannya maka tingkat kepatuhan tidak serendah demikian. Oleh sebab itu, dia meminta adanya instruksi langsung dari para pimpinan instansi tersebut.
"Hampir 100% tingkat kepatuhan itu ditentukan oleh kepala instansi. Itu KPK yakin sekali. Kalau, misalnya, menterinya bilang itu wajib dan tidak boleh orang promosi kalau enggak isi LHKPN. Itu selesai semua," katanya.
Adapun jumlah wajib lapor LHKPN secara keseluruhan berjumlah 303.032, dengan rincian tingkat eksekutif sebesar 66,31% (237.084 wajib lapor, 642 instansi), legislatif sebesar 39,42% (15.847 wajib lapor, 483 instansi), yudikatif sebesar 48,05% (22.518 wajib lapor, 2 instansi), serta BUMN dan BUMD sebesar 85,01% (25.213 wajib lapor, 175 instansi).
Dari situ, KPK mencatat unsur legislatif atau DPRD merupakan yang paling rendah tingkat kepatuhan LHKPN-nya seperti tahun-tahun sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Mantan Ketua KONI pusat Tono Suratman dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/1/2020).
Cuaca Jogja Sabtu ini berawan dengan potensi hujan lokal. BMKG ingatkan hujan bisa turun tiba-tiba siang–sore hari.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Sabtu 16 Mei 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Cek jam keberangkatan favorit, tarif Rp8.000, dan rute lengkap Yogyakarta–Solo.
Jadwal terbaru Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips hindari kehabisan tiket, dan jam sibuk penumpang.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.