Kasus Dugaan Pemerasan THR, Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun
Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan THR terhadap pimpinan OPD.
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Suara.com-Dwi Bowo Raharjo
Harianjogja.com, JAKARTA- Teror bom molotov menimpa dua pimpinan KPK yakni di rumah Ketua KPK Agus Rahardjo dan rumah Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Presiden Jokowi langsung menginstruksikan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk menindaktegas pelakunya.
Pasalnya bentuk teror tersebut kata Jokowi menyangkut intimidasi kepada aparat penegak hukum dalam hal ini KPK.
"Kemarin siang sudah saya perintahkan langsung ke Kapolri untuk menindak dan menyelesaikan ini dengan tegas. Karena menyangkut intimidasi kepada aparat penegak hukum kita," ujar Jokowi di Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan tidak ada toleransi kepada para pelaku yang melakukan teror kepada aparat penegak hukum dalam hal ini KPK. Karena itu ia berharap aparat kepolisian diminta segera menangkap pelaku teror bom molotov tersebut.
"Saya rasa tidak ada toleransi untuk itu, kejar dan cari pelakunya," ucap Jokowi.
Jokowi menuturkan dirinya sudah menginstruksikan penjagaan ketat bagi penyidik dan komisioner KPK. Namun jika masih ada teror kepada penyidik dan pimpinan KPK, Jokowi meminta para pelaku segera ditangkap.
"Kan sudah diperintahkan semuanya dijaga dari sisi keamanan terutama penyidik dan seluruh komisioner KPK. Tapi kalau masih ada kejadian ya cari, agar semuanya menjadi jelas dan gamblang siapa pelakunya," kata Jokowi.
Kendati demikian, Jokowi meyakini pemberantasan korupsi tidak kendor dengan adanya teror yang dialamatkan kepada pimpinan KPK.
"Tapi saya yakini pemberantasan korupsi tidak kendor dengan teror seperti ini," tandasnya.
Sebelumnya, teror bom molotov terjadi di kediaman Ketua KPK Agus Rahardjo di Bekasi, Jawa Barat dan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019) dini hari.
Polisi sedang memeriksa saksi dan rekaman kamera pengintai CCTV di dua rumah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan THR terhadap pimpinan OPD.
Studi Canva menemukan 98% profesional Indonesia menggunakan AI untuk presentasi, dari mencari ide hingga latihan sebelum tampil.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi soal informasi kandungan gula, garam dan lemak pada kemasan makanan dan minuman.
DPRD Kulonprogo menyoroti rotasi jabatan di Pemkab dan meminta pejabat baru membuktikan kinerja serta meningkatkan pelayanan masyarakat.
Pelindo menargetkan penataan 17 entitas melalui merger, konsolidasi, divestasi dan likuidasi hingga jumlah entitas menjadi 21
KAI merespons penetapan tersangka masinis Argo Bromo Anggrek dan menindaklanjuti enam rekomendasi keselamatan dari KNKT.