Terduga Mafia Bola Johar Lin Eng Resmi Jadi Tersangka

Newswire
Newswire Kamis, 27 Desember 2018 22:50 WIB
Terduga Mafia Bola Johar Lin Eng Resmi Jadi Tersangka

Satgas Antimafia Bola Mabes Polri Menangkap Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng terkait Dugaan Pengaturan Skor Pertandingan Sepakbola/foto: Istimewa

Harianjogja.com, JAKARTA - Terduga pelaku mafia bola Johar Lin Eng kini berstatus tersangka.

Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri resmi menetapkan Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng sebagai tersangka terkait kasus dugaan skandal pengaturan skor pertandingan sepakbola.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut, selain Johar Lin Eng, pihaknya juga telah menetapkan mantan Anggota Komisi Wasit Priyanto (P) dan anaknya Anik (A) sebagai tersangka dalam perkara itu.

"Sudah tersangka, sudah. Sudah kami tangkap berarti tersangka ya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/12/2018).

Argo menyatakan, sampai saat ini, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka itu. Menurut Argo, nantinya, mereka akan dilakukan penahanan.

"Penangkapan hari ini, besok baru lakukan penahanan," kata Argo.

Argo menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan laporan dari seorang pelapor berinisial LI, bahwa adanya dugaan pengaturan skor di liga 2 dan liga 3 sepak bola Indonesia di Jawa Tengah khususnya.

Setelah menerima laporan tersebut, Argo menyatakan telah memeriksa 11 saksi. Setelah mendengar keterangan, akhirnya polisi meningkatkan status perkara ini menjadi penyidikan.

"Kami sudah memeriksa saksi ada sekitar 11 kemudian tanggal 24 Desember dari keterangan saksi penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan naik sidik," ujar Argo.

Argo mengungkapkan, setelah itu tim bergerak ke daerah Semarang, pada operasi itu, polisi menangkap Priyanto di Semarang. "Penyidik juga menangkap di daerah Pati inisial A itu," ucap Argo.

Setelah penangkapan itu, Argo mengatakan, untuk tersangka Priyanto saat ini dilakukan pemeriksaan di Polda Jawa Tengah. Sedangkan, tersangka Anik, langsung diterbangkan ke Jakarta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Okezone.com

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online