Mabes Polri Tangani Kasus Tenggelamnya KM Virgo Transport 8
Kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 dilimpahkan ke Mabes Polri. Sebanyak 69 orang masih dalam pencarian hingga 28 September 2026.
Habib Bahar bin Smith. /Okezone
Harianjogja.com, BANDUNG - Bahar bin Smith ditahan Polda Jabar. Penahanan itu dilakukan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah di bawah umur. Adapun korban yakni berinisial MKU (17) dan CAJ (18).
Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, penganiayaan terhadap dua anak tersebut dilakukannya akibat mengaku sebagai saudara dari Bahar bin Smith.
Dari situ, Bahar bin Smith meminta anak buahnya untuk mencari keberadaan kedua orang korban. Setelah anak buah Bahar mendapat keduanya, mereka dibawa dalam waktu yang terpisah.
Tak hanya korban, suruhan Bahar pun turut membawa salah satu orangtua korban, ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyin milik Bahar. Di sana keduanya pun mengalami penganiayaan.
"Aksi penganiayaan pun dilakukan di depan orang tua korban," kata Agung, di Mapolda Jabar, Selasa (18/12/2018).
Dengan begitu, polisi pun lakukan penahanan terhadap Bahar. Dirinya dijerat pasal berlapis untuk, di antaranya Pasal 170 jo 351 jo Pasal 333 jo 55 KHUP jo Pasal 80 UU 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 dilimpahkan ke Mabes Polri. Sebanyak 69 orang masih dalam pencarian hingga 28 September 2026.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Basarnas mengerahkan seluruh unsur SAR di Kalteng mencari 64 korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 179 orang telah ditemukan.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 29 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.