Terungkap! Motif Bayi Ditinggal di KA Sancaka Solo, Ini Kronologinya
Polisi ungkap kasus bayi dibuang di KA Sancaka Solo. Dua orang tua kandung jadi tersangka, ini kronologi lengkap dan motifnya.
Jumpa pers Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang penggunaan jilbab./Suara.com-Muhammad Yasir
Harianjogja.com, JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018. Dalam Instruksi mendagri itu diatur pemakaian jilbab perempuan dan jenggot untuk lelaki.
Hal itu lantaran banyak reaksi dari publik yang tidak setuju atas Inmendagri tersebut. Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo menjelaskan Inmendagri Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 itu mengatur tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Inmendagri ditetapkan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 4 Desmber 2018 hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan BNPP. Selain itu, Inmendagri tersebut juga bersifat internal dan tidak merupakan peraturan yang berlaku ke daerah provinsi kota/kabupaten.
Berkenaan dengan itu, terkait adanya rekasi dari masyarakat yang menyoroti atas Inmendagri ihwal salah satu instruksi yang memuat aturan bagi perempuan yang berhijab \'agar\' dimasukkan ke dalam kerah pakaian, Hadi mengatakan hal itu hanyalah berupa imbauan bukan larangan. Frase \'agar\' menurut Hadi tidak berarti melarang.
"Frase kata \'agar\' dalam Inmendagri tersebut memiliki arti imbauan, bukan suatu larangan," kata Hadi saat jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (14/12/2018).
Meski begitu, atas banyaknya masukan dan pertimbangan dari beberapa pihak, Hadi mengatakan Mendagri Tjahjo Kumolo pun menginstrusikan agar Imnedagri tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Oleh karena itu bapak Menteri pun merespons, menanggapi adanya masukan-masukan tersebut secara positif. Sehingga pada hari ini dinyatakan bahwa Inmendagri tersebut dicabut tidak berlaku lagi," pungkasnya.
Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo mengeluarkan Inmendagri Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Inmendagri yang ditandatangani Tjahjo pada 4 Desember 2018 berisi enam poin. Instruksi ini berisi tiga instruksi bagi ASN laki-laki dan tiga intruksi bagi ASN perempuan. Berikut ini isinya:
ASN laki-laki:
a. Rambut rapi, tidak gondrong, dan tidak dicat warna-warni;
b. Menjaga kerapian kumis, jambang, dan jenggot; dan
c. Penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki.
ASN perempuan:
a. Rambut rapi dan tidak dicat warna-warni;
b. Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas; dan
c. Warna jilbab tidak bermotif/polos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Polisi ungkap kasus bayi dibuang di KA Sancaka Solo. Dua orang tua kandung jadi tersangka, ini kronologi lengkap dan motifnya.
Marc Marquez menang MotoGP Jerman 2026, raih 37 poin dan naik ke peringkat 3 klasemen. Jorge Martin masih puncak dengan 208 poin, Ogura di posisi 2.
WHO: 1 dari 5 orang kena kanker, ketimpangan akses pengobatan lebar. 90% pasien di negara miskin putus obat. 4 dari 10 kanker bisa dicegah.
RentAHuman.ai startup sewa manusia untuk AI. 73 ribu daftar, bayaran pakai kripto, tugas dari subscribe akun hingga selfie. Konsep gig works ala Uber.
Prabowo mengajak masyarakat meninggalkan budaya caci maki, dengki, dan saling curiga saat peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79.
DPRD DIY mengingatkan pembangunan di jalur selatan tidak merusak kawasan karst yang berfungsi sebagai penyimpan cadangan air penting bagi masyarakat.