Kapal Migran Dikabarkan Terbalik di Lepas Pantai Suriah, 61 Orang Tewas
Kapal terbalik di lepas pantai Suriah menewaskan sedikitnya 61 orang yang merupakan migran dan pengungsi.
Ilustrasi. /Bisnis Indonesia-Andi Rambe
Harianjogja.com, JAKARTA -Usulan pemerintah agar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2019 memakai nilai tukar dolar Amerika Serikat ditolak oleh Komisi VIII DPR.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan usulan tersebut dinilai menabrak Undang-undang. Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang usulan tu tidak dimungkinkan.
Pada bab V terkait Penggunaan Rupiah dalam Pasal 21 dikatakan, (1) mewajibkan menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kita minta dalam menetapkan BPIH 2019 jangan menggunakan mata uang dollar, tetap menggunakan mata uang rupiah karena hampir dipastikan semua komponen haji menggunakan rupiah," kata Ace, Rabu (5/12/2018).
Diketahui, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengusulkan dalam menetapkan BPIH 2019 perlu menggunakan nilai tukar dollar. Alasannya karena fluktuasi perubahan kurs mata uang rupiah terhadap dolar AS maupun riyal Arab Saudi senantiasa mengalami perubahan. Selain itu, domain penghitungan biaya haji menggunakan dollar AS lebih aman ketimbang dengan rupiah atau riyal.
Menurut Ace, transportasi udara ibadah haji menggunakan dolar AS, tapi harus dikembalikan ke mata uang rupiah. Selain itu, kalau ada komponen uang riyal, itupun bisa dikonversi ke rupiah.
"Komisi VIII minta dalam menetapkan BPIH dengan mata uang rupiah," ujarnya.
Soal besaran BPIH, politisi Golkar tersebut meminta kenaikan tidak terlalu tinggi seperti yang diusulkan Kemenag sampai sekitar tiga hingga empat juta riah. Dia pun berharap pembahasan BPIH yang masih pada tahap awal akan membuka ruang kenaikan sebesar itu dikaji lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kapal terbalik di lepas pantai Suriah menewaskan sedikitnya 61 orang yang merupakan migran dan pengungsi.
Puncak haji 2026 segera dimulai. Simak jadwal Armuzna, tahapan wukuf di Arafah, dan tips persiapan jemaah haji.
Mensos Gus Ipul menonaktifkan dua pejabat pengadaan Sekolah Rakyat terkait investigasi dugaan maladministrasi pengadaan barang.
KPK mendalami hubungan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dengan pengusaha EO terkait kasus dugaan korupsi proyek dan CSR.
Pembangunan gedung baru SDN Nglarang terdampak Tol Jogja-Solo di Sleman ditarget mulai Mei 2026 setelah pematokan lahan rampung.
Ditjenpas membantah video viral dugaan sel mewah dan penggunaan HP di Lapas Cilegon serta menegaskan pengawasan tetap dilakukan.