Tabrak Lari di Solo Berujung Amuk Massa, Dua Pelaku Ditangkap
Dua pria ditangkap usai diduga tabrak lari di Solo. Mobil menabrak tiang dan pohon, pelaku sempat diamuk massa.
Ilustrasi Pemilu/JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA- Komisioner KPU mengaku heran banyak masyarakat ketawa karena orang dengan gangguan jiwa masih bisa nyoblos saat pemilu.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra mengaku adanya aturan penyandang disabilitas mental bisa ikut mencoblos di Pemilu pada 2019 merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan MK bernomor 135/PUU-XIII/2015, warga yang mengidap gangguan jiwa bisa menggunakan hak pilihnya dengan syarat khusus.
Terkait hal ini, Ilham pun mempertanyakan masih ada warga yang berguyon ketika KPU hendak mengakomudir pemilih dari kaum disabilitas mental.
"Kan itu memang sudah putusan MK, harus diluruskan juga. Masyarakat kok ketawa ya ketika kemudian kita mengakomodir hak pilih dari disabilitas mental," ujar Ilham di Hotel El Royale, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (22/11/2018).
Putusan MK tersebut, menyatakan pemilih disabilitas mental, sepanjang tidak mengalami gangguan jiwa atau ingatan yang permanen maka masih memiliki hak pilih. Menurutnya, penyandang disabilitas mental yang mau ikut mencoblos juga diwajibkan membawa bukti berupa surat keterangan dokter jiwa.
"Disabilitas mental ini kan semua orang mungkin mengalami tapi ada levelnya. Nah levelnya ini kemudian di tentukan oleh dokter siapa kira kira diantara mereka itu yang bisa milih. Bisa menggunakan nalarnya," kata dia.
Sebelumnya, KPU menyatakan kaum disabilitas mental atau seseorang yang mempunyai gangguan kejiwaan bisa mendapatkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. Disabilitas mental bisa mencoblos itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 tahun 2018, tentang pemilih di dalam negeri. Jumlah disabilitas mental menurut data KPU sekitar 400 ribu orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Dua pria ditangkap usai diduga tabrak lari di Solo. Mobil menabrak tiang dan pohon, pelaku sempat diamuk massa.
MUI menilai penggunaan APBN untuk pengadaan sapi kurban Presiden sah secara syariat karena termasuk bantuan sosial untuk masyarakat.
Menag Nasaruddin Umar menyebut Iduladha 1447 H menjadi momentum berbagi agar seluruh masyarakat bisa menikmati gizi hewani.
Belanda resmi merilis 26 pemain untuk Piala Dunia 2026. Virgil van Dijk jadi kapten, Memphis Depay masuk skuad.
Kelurahan Giwangan melatih warga mengolah sampah organik dengan biopori jumbo untuk mendukung program Mas Jos Kota Jogja.
Seskab Teddy Indra Wijaya membeli 35 sapi jumbo dari peternak Boyolali untuk kebutuhan kurban Iduladha 1447 Hijriah.