Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Langgar Putusan MK dan Berpotensi Korupsi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Harianjogja.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung memastikan tidak akan berhenti merampas seluruh aset atas nama Yayasan Beasiswa Supersemar milik keluarga Cendana hingga mencapai Rp4,4 triliun meskipun aset tersebut disimpan di luar negeri.
Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda bidang Tata Usaha Negara (JAMDatun) Kejaksaan Agung, Yogi Hasibuan mengungkapkan pihaknya telah menggandeng Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung untuk memburu seluruh aset atas nama Yayasan Beasiswa Supersemar yang merupakan milik keluarga mantan Presiden Soeharto, baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri.
Menurutnya, Kejaksaan Agung melalui tim eksekutor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak akan berhenti mencari seluruh aset tersebut hingga mencapai Rp4,4 triliun.
"Kami masih mencari semua asetnya baik yang ada di dalam maupun di luar negeri. Kami di Kejaksaan kan ada yang namanya PPA untuk mencari aset itu, kami akan gunakan itu," tuturnya, Rabu (21/11).
Dia menjelaskan alasan pihaknya memburu seluruh aset milik Yayasan Beasiswa Supersemar tersebut karena pemilik yayasan itu tidak membayar secara sukarela sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung sebesar Rp4,4 triliun. Sehingga menurutnya, Jaksa tidak akan berhenti memburu aset bergerak dan tidak bergerak milik Yayasan Beasiswa Supersemar.
"Kita harus mencari asetnya, dia kan tidak membayar dengan sukarela. Makanya kita cari asetnya sampai ketemu nilai itu [Rp4,4 triliun]," katanya.
Yogi juga menegaskan pihaknya sudah mengirimkan daftar aset bergerak dan tidak bergerak atas nama Yayasan Beasiswa Supersemar kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku tim eksekutor untuk segera dirampas demi kepentingan negara.
"Kami sudah ajukan daftar itu. Tapi itu kewenangan pengadilan untuk menyita. Pengadilan yang dapat menentukan aset itu bisa disita atau tidak," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK
PDAM Sleman petakan wilayah rawan air saat kemarau 2026. Godean hingga Pakem berpotensi alami tekanan rendah.
9 WNI relawan Gaza dibebaskan dari Israel. Pemerintah pastikan mereka dalam perjalanan pulang ke Indonesia.
Polres Bantul sita 256 botol miras ilegal dari tiga lokasi. Tiga pelaku diamankan dalam operasi dua hari.
Satgas PASTI hentikan CANTVR dan YUDIA. Modus investasi bodong dan kerja paruh waktu, masyarakat diminta waspada.
Kemendag minta UMKM laporkan pungli dan gangguan usaha. Pemerintah janji lindungi pelaku usaha kecil.