Pemutihan Denda PBB Klaten 2026, Bayar Pokok Saja hingga 31 Desember
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Pelapor Abu Janda/Okezone-Harits Tryan
Harianjogja.com,JAKARTA- Lantaran dianggap menghina bendera tauhid, ustaz Abu Janda dilaporkan ke polisi.
Seorang Anggota Majelis Taklim Al-Munawwir Bekasi, Alwi Muhammad Alatas melaporkan Permadi Arya atau yang biasa dipanggil Abu Janda ke Polda Metro Jaya.
Abu Janda dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama usai membuat konten video kontroversi yang menyebutkan bahwa bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid yang juga terpampang di kediaman Rizieq di Makkah bukan panji Rasulullah, melainkan bendera teroris.
"[Abu Janda] menghina syariat Islam dengan mengatakan bendera yang bertuliskan kalimat Lailahailallah Muhammadarasulullah dikatakan bagian dari bendera teroris dan ini jelas-jelas melukai hati kami sebagai umat muslim," ujar Alwi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/11/2018).
Alwi memaparkan, jika yang disebutkan oleh Abu Janda berada di fanpage media sosial Facebook pribadi milik Abu Janda. Ia menilai ucapan Abu Janda kerap kali melukai hati umat Islam, sehingga dirinya sangat gerah dan melaporkan ke pihak Polisi.
"Ucapan penghinaan dikatakan \'kalimat tauhid itu fix ini adalah bendera teroris\'. Itu yang menyakiti hati umat muslim. Walaupun sudah banyak video-video yang diupload Abu Janda tersebut yang melukai dari pada hati umat muslim, tapi ini ucapan yang paling fatal dilakukan oleh Abu Janda," tegas dia.
Lebih jauh, Alwi mengatakan dampak dari perbuatan Abu Janda itu sangat besar. Dimana ia khawatir pernyataan Abu Janda bisa menimbulkan gesekan di masyarakat terkhususnya bagi orang-orang yang sangat teramat cinta dengan kalimat tauhid ini. Sehingga akan sangat sensitif dengan adanya ucapan-ucapan tersebut.
"Apalagi dengan politik sekarang ini, sangat sensitif yang berhubungan dengan SARA. Dia berani mengeluarkan statement seperti itu," tukas dia.
Adapun laporan tersebut bernomor polisi TBL/6215/XI/2015/PMJ/Dit. Reskrimsus. Dimana Alwi turut membawa beberapa barang bukti semisal link Facebook, dan video Abu Janda, serta saksi-saksi yang diajukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Harga tiket Piala Dunia 2026 mulai turun di pasar resale setelah penjualan melambat dan kursi stadion belum penuh.
Galaxy Z Fold 8 dan Z Flip 8 disebut bakal menjadi ponsel pertama yang menghadirkan fitur Gemini Intelligence dari Google.
Persebaya diingatkan Bernardo Tavares agar tidak meremehkan Semen Padang meski lawan sudah degradasi ke Liga 2.
Primbon Jawa menyebut weton Jumat Pahing memiliki aura pemimpin, rezeki baik, dan karakter mudah disukai banyak orang.
Proyek PSEL Bantul belum berjalan karena dana Danantara belum turun saat volume sampah rumah tangga terus meningkat.