Yusril Ihza Mahendra Pilih Jadi Pengacara Jokowi-Ma'ruf Amin setelah Membela HTI

Newswire
Newswire Senin, 05 November 2018 22:06 WIB
Yusril Ihza Mahendra Pilih Jadi Pengacara Jokowi-Ma'ruf Amin setelah Membela HTI

Yusril Ihza Mahendra./JIBI

Harianjogja.com, JAKARTA- Politikus sekaligus pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra akhirnya merapat ke pasangan Jokowi-Ma\'ruf Amin dengan bersedia menjadi tim hukum secara gratis.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra resmi menjadi pengacara pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin. Yusril mengakui menjadi pengacara pasangan tersebut secara cuma-cuma.

Yusril menceritakan, awal mula dirinya menjadi pengacara Jokowi – Maruf Amin berkat pertemuannya dengan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan itu, Erick Thohir, pekan lalu.

Dalam pertemuannya itu, Erick menanyakan kesediaannya untuk menjadi pengacara Jokowi – Maruf Amin.

"Kami berbincang-bincang dan Pak Erick menanyakan kepastian apakah saya bersedia menjadi pengacaranya Pak Jokowi dan Pak Kiai Maruf Amin dalam kedudukannya sebagai paslon capres dan cawapres," kata Yusril dalam keterangan resminya, Senin (5/11/2018).

Setelah berpikir cukup lama, akhirnya Yusril yang juga menjadi pengacara Hizbut Tahrir Indonesia, menerima tawaran Erick.

Sesuai kesepakatannya dengan Erick Thohir, Yusril tak meminta bayaran apa pun selama menjadi pengacara Jokowi – Maruf Amin.

"Pak Erick mengatakan bahwa menjadi pengacara Pak Jokowi dan Kiyai Maruf ini pro-deo alias gratis tanpa bayaran apa-apa. Saya bilang setuju saja," ujarnya.

Yusril berharap, posisinya sebagai pengacara Jokowi – Maruf Amin bisa berkontribusi agar Pilpres 2019 berjalan secara adil dan jujur.

"Dengan menerima ini, mudah-mudahan saya bisa menyumbangkan sesuatu agar Pilpres dan Pemilu 2019 berjalan jujur dan adil, dan semua pihak menaati aturan-aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Yusril sebelumnya menjadi pembela organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang belakanga dinyatakan terlarang oleh pemerintah. Yusril bahkan dengan tegas menyatakan HTI bukan organisasi terlarang seperti diklaim pemerintah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara.com

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online