Apa Kabar Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet?

Newswire
Newswire Senin, 05 November 2018 15:17 WIB
Apa Kabar Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet?

Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). /Antara Foto-Reno Esnir

Harianjogja.com, JAKARTA - Kasus dugaan penyebaran berita bohong oleh aktivis Ratna Sarumpaet masih berada di Polda Metro Jaya. Dalam waktu dekat ini, polisi akan mengirimkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan.

"Tidak berapa lama lagi kita akan kirim ke sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).

Namun, Argo belum bersedia merinci berkas kasus mantan salah satu kuru bicara Prabowo- Sandi itu. Ia memastikan bahwa berkas sudah layak untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sedang diteliti satu per satu apakah secara formil sudah dilengkapi semua atau secara materiil sudah masuk sesuai pasal yang disangkakan. Sedang kita pilah-pilah, kalau sudah selesai, akan kita lakukan penjilidan dan kita kirim ke kejaksaan," ucapnya.

Argo juga memastikan untuk jumlah saksi yang akan dihadirkan nanti sudah cukup, oleh karenanya untuk kasus Ratna Sarumpaet tinggal menunggu waktu.

"Untuk sementara ini cukup," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya resmi menahan aktivis sosial Ratna Sarumpaet atas penyebaran berita bohong atau hoaks pengeroyokan.

Polisi juga telah memanggil dua Jubir Prabowo-Sandi lainnya, yakni Dahnil Anzar Simanjuntak dan Nanik S Deyang diperiksa sebagai saksi kasus hoaks tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Okezone.com

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online