OPINI: Ketika Tindakan Bunuh Diri Terinspirasi Film Drama Korea
Benarkah film dan drama Korea dapat memicu bunuh diri? Simak kajian tentang Werther Effect, Papageno Effect, serta pentingnya literasi media.
Ilustrasi kondom. /Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA- Aturan mempidanakan kegiatan promosi kondom kini diusulkan pemerintah dan menuai kontroversi.
Draf rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana versi termutakhir tanggal 9 Juli 2018, yang memuat rekomendasi pemerintah, menuai kritik dari banyak pihak karena dinilai bermuatan kriminalisasi.
Salah satu contohnya adalah, RUU KUHP mengatur pemidanaan terhadap aksi promosi, penyebaran, dan mempertunjukkan alat kontrasepsi seperti kondom. Hal itu diatur dalam Pasal 443.
"Padahal seharusnya promosi alat–alat kontrasepsi seperti kondom dilakukan seluas-luasnya. Salah satu tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran HIV/AIDS," kata Anggara, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melalui keterangan tertulis, Jumat (26/10/2018).
Dalam naskah RKUHP terakhir itu menyebutkan, promosi dan mempertunjukkan alat kontrasepsi (kondom) hanya dilakukan oleh petugas yang berwenang.
Ia menilai peraturan itu tidak tepat. Apalagi, selama ini program penanggulangan HIV/AIDS selalu dibantu oleh masyarakat sipil yang telah tersebar di seluruh Indonesia.
"Upaya kriminalisasi ini akan menutup akses pada alat kontrasepsi. Selama ini, alat kontrasepsi dapat diakses secara luas, baik pada failitas kesehatan maupun diperdagangkan secara publik," ujar dia.
ICJR menilai dibutuhkan komitmen dan kedewasaaan berpikir pada level pengambil kebijakan untuk melihat masalah secara komprehensif.
Kriminalisasi penyebaran dan promosi alat kontrasepsi yang dilakukan pemerintah dalam RKUHP hanya akan memperburuk kondisi penyebaran HIV/AIDS di Indonesia.
"ICJR mendesak Pemerintah dan DPR untuk menghapus pasal larangan promosi dan penyebaran alat kontrasepsi dalam RKUHP tersebut," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Benarkah film dan drama Korea dapat memicu bunuh diri? Simak kajian tentang Werther Effect, Papageno Effect, serta pentingnya literasi media.
Destry Damayanti diusulkan menjadi Gubernur BI oleh Prabowo. Simak profil, pendidikan, perjalanan karier, dan rekam jejaknya di Bank Indonesia.
Menhub Dudy Purwagandhi meninjau evakuasi KMP Putri Yasmin di Lombok. Satu penumpang meninggal dan 12 orang dirawat
Kajati DIY Sri Kuncoro menemui Wagub Paku Alam X untuk memperkuat sinergi dan siap mendampingi program Pemda DIY dalam aspek hukum.
Cristiano Ronaldo menyampaikan dukungan kepada Lionel Messi setelah ayahnya, Jorge Messi, meninggal dunia pada usia 68 tahun.
Prabowo mengusulkan Destry Damayanti sebagai calon Gubernur BI dan Aida Budiman sebagai Deputi Senior. DPR segera gelar fit and proper test.