Anak Diduga Bunuh Ayah di Boyolali Jalani Observasi Kejiwaan
Polisi akan memeriksa kejiwaan pria yang diduga menganiaya ayah kandungnya hingga meninggal dunia di Boyolali.
Ilustari pendafataran CPNS online./menpan.go.id
Harianjogja.com, PALANGKA RAYA- Gara-gara aturan yang membatasi usia pelamar CPNS maksimal 35 tahun, banyak formasi lowongan dokter spesialis di berbagai daerah di Indonesia tidak terisi.
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) diminta mempertimbangkan kembali batasan usia maksimal 35 tahun untuk formasi CPNS khususnya dokter spesialis.
"Formasi CPNS bidang dokter spesialis di Kota Palangka Raya tak ada pelamar. Salah satu penyebabnya terbentur batasan usia maksimal. Ini harus kembali dipertimbangkan," kata anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Anna Agustina Elsye, Jumat (26/10/2018).
Padahal, kata dia, formasi kesehatan terutama dokter spesialis sangat diperlukan daerah.
Kelima formasi CPNS dokter spesialis yang tidak ada pelamarnya yakni dokter spesialis anestesi, spesialis bedah, penyakit dalam, radiologi dan dokter spesialis anak.
"Tidak adanya pelamar dokter spesalis itu akan mempengaruhi pelayanan dan upaya pemerintah kota dalam meningkatkan status RSUD-nya," kata politisi Gerindra itu.
Anna mengatakan pemerintah Kota Palangka Raya sangat memerlukan dokter spesialis guna meningkatkan layanan dan peningkatan status RSUD tipe D Kota Palangka Raya.
Tanpa adanya dokter spesialis maka pemkot akan kesulitan meningkatkan status RSUD. Pelayanannya juga kurang maksimal.
Minimnya dan tidak adanya pelamar formasi CPNS pada dokter spesialis itu ternyata tak hanya terjadi di wilayah Kota Palangka Raya. Kejadian serupa juga terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.
"Untuk itu kami minta kepada BPKK, Dinkes secara bersama-sama kembali membuat usulan secara berjenjang melalui wali kota dan juga melalui pemerintah provinsi agar batasan usia formasi dokter spesialis itu dipertimbangkan kembali," kata Anna yang juga Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya itu.
Sebelumnya Kepala Bidang Perencanaan, Pembinaan dan Pengembangan ASN, BKPP Kota Palangka Raya, Elly Ulfah mengatakan penyebab masih kosongnya pelamar formasi CPNS Dokter Spesialis itu karena terbentur batas maksimal usia.
"Sesuai aturan, usia maksimal pelamar 35 tahun. Sementara, kasusnya ialah sangat jarang ada dokter spesialis yang usianya kurang dari 35 tahun. Untuk itu formasi dokter spesialis ini kosong pelamar," kata dia.
Dia menambahkan, kasus serupa tak hanya terjadi di Kota Palangka Raya. Di beberapa daerah di Indonesia juga mengeluhkan hal yang sama.
"Kami masih menunggu keputusan kementerian. Mudah-mudahan nanti ada formasi atau penerimaan khusus dokter spesialis dengan syarat usia yang lebih longgar," katanya lagi.
Sebelumnya kekosongan posisi dokter spesialis juga terjadi di sejumlah daerah di DIY antara lain di Kabupaten Kulonprogo dan Gunungkidul. Alasannya serupa yakni, terbentur masalah batasan usia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polisi akan memeriksa kejiwaan pria yang diduga menganiaya ayah kandungnya hingga meninggal dunia di Boyolali.
Kunjungan wisman ke DIY pada September 2026 turun 12,96% secara bulanan. Low season dan gangguan penerbangan akibat abu vulkanik menjadi faktor penyebab.
PLN UID Yogyakarta mengajak masyarakat menjaga lingkungan sekitar jaringan listrik dan melaporkan potensi gangguan menjelang musim hujan 2026/2027.
Trump masih mengutamakan diplomasi dengan Iran meski Netanyahu mendesak AS kembali melancarkan serangan militer setelah pemilu sela.
Muhammadiyah mendukung langkah Polri memberantas vape mengandung narkoba karena sejalan dengan fatwa haram penggunaan rokok elektrik sejak 2020.
Netanyahu kehilangan mayoritas di Knesset setelah pemilu Israel. Oposisi menjajaki dukungan partai Arab untuk membentuk pemerintahan baru.