Panas Bumi Ungaran Dikembangkan, PLN Siapkan PLTP 55 MW
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dibubarkan. /Okezone-Syaiful
Harianjogja.com, JAKARTA- Aksi persekusi yang dialami artis Ahmad Dhani akan dilaporkan ke polisi.
Ahmad Dhani, musisi sekaligus politikus Partai Gerindra menyebutkan jika massa yang melakukan pengadangan di acara deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Jawa Timur bisa dikategorikan sebagai pelaku kriminal.
Ahmad Dhani yang merasa menjadi korban persekusi atas pengadangan massa itu bakal membuat laporan ke Badan Reserse Kriminal Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Pelaporan aksi persekusi itu akan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB.
"Massa demokrasi kriminal yang menghalangi orang untuk bebas berpendapat," kata Dhani saat dikonfirmasi Suara.com-jaringan Harianjogja.com, Jumat (19/10/2018)
Sejauh ini, belum diketahui siapa pihak yang akan dilaporkan Ahmad Dhani atas dugaan kasus persekusi. Ahmad Dhani hanya menyebutkan jika orang yang akan dilaporkan adalah pihak yang merasa dirugikan terkait ujaran \'idiot\' sebagaimana video vlog yang diunggah Ahmad Dhani di media sosial.
Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka lantaran dianggap melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Kasus tersebut merupakan buntut dari ujaran \'idiot\' yang dilayangkan Ahmad Dhani kepada massa yang menggelar aksi penolakan deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Jatim beberapa pekan lalu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penetapan Dhani sebagai tersangka karena polisi telah menemukan alat bukti melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli.
"Sudah ada alat bukti kuat sehingga kita tetapkan tersangka. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lain juga," kata Barung, Kamis (18/10/2018).
Dalam kasus ini, Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Thailand lolos ke final FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menang 2-0 atas Vietnam. Indonesia masih berebut tiket final dari Grup A.
Jadwal MotoGP Jepang 2026 di Motegi berlangsung 2–4 Oktober. Jorge Martín hanya unggul 12 poin atas Marc Márquez.
Janice Tjen akan berduet dengan Venus Williams di Guangzhou Open 2026. Turnamen berlangsung 26 Oktober hingga 1 November.
Manchester City dinyatakan bersalah atas pelanggaran keuangan selama sembilan musim. Man City masih punya hak banding hingga 2 Oktober.
Jadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026, Kamis 1 Oktober 2026. Simak jam kick-off dan siaran langsungnya.