KPU dan Bawaslu Tak Mau Dibebani Dana Saksi Pemilu

Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso Selasa, 16 Oktober 2018 23:37 WIB
KPU dan Bawaslu Tak Mau Dibebani Dana Saksi Pemilu

Saksi diperlukan saat proses pemungutan hingga rekapitulasi hasil suara dalam pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden.

Harianjogja.com, JAKARTA – Wacana untuk [emberian dana saksi pemilu 2019 ditanggapi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebagai penyelenggara pemilu, dua instansi ini enggan mengurusi dana saksi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa instansinya sudah memiliki urusan yang cukup banyak dan uang tersebut memiliki beban luar biasa besar.

“Saya menghitung kalo dana saksi per saksi Rp200.000 ada 2,5 juta, itu bukan hal yang mudah mengelola uang demikian besar dan mempertanggungjawabkannya,” katanya di Gedung Dewan Perwakil Rakyat, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Pertimbangan lainnya adalah KPU tidak berwenang mengurusi masalah anggaran sehingga tidak akan terlibat dalam urusan ini.

“Kalau ditaruh di KPU, urusan KPU sudah terlalu banyak,” ucap Arief.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan akan menunggu keputusan tersebut apakah akan disahkan atau tidak.

“Undang-undang hanya memberikan amanat untuk memberikan pelatihan kepada saksi,” jelasnya.

Sementara itu Abhan menilai pengelolaan dana saksi lebih tepat dikelola oleh pemerintah.

Sebelumnya, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan dana saksi dibayarkan penuh oleh pemerintah dan masuk ke dalam Anggaran Pendapat dan Belanja Negara 2019.

Ide ini muncul berdasarkan pertimbangan tidak semua partai memiliki dana yang cukup untuk membayar semua saksi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : bisnis.com

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online