Daftar Harga BBM Terbaru 9 Agustus 2026, Pertamax Turun
Harga BBM 9 Agustus 2026 berubah. Pertamax turun jadi Rp15.950 per liter, sementara sejumlah BBM diesel justru naik
Ilustrasi aktivitas seksual/Mommies Daily
Harianjogja.com, JAKARTA- Pesta narkoba dan pesta seks kelompok homoseksual dibongkar polisi.
Sebanyak 23 lelaki diduga polisi homoseksual ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat, saat berpesta narkoba dan seksual di rumah pribadi Griya Manis Blok A, Sunter Agung, Jakarta Utara.
Pesta narkoba dan seksual sejenis itu dilakukan puluhan lelaki tersebut pada Minggu (30/9) dini hari.
"Ya, para pelaku telah diamankan dan kasus tengah kami kembangkan," ujar Wakapolres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Ajun Komisaris Besar Arie Ardian di Jakarta, Senin (1/10/2018).
Berdasarkan hasil penggerebekan, Arie menjelaskan anggota menemukan puluhan pil ekstasi dan menetapkan empat orang tersangka yang merupakan karyawan swasta, yaitu DS, EK, DL, dan TM.
Awalnya, polisi mendapatkan informasi perihal rumah DS sering didatangi lelaki yang diduga homoseksual dan akhirnya melakukan penggerebekan.
"Disinyalir mereka mempunyai perilaku seks sejenis, dan setelah dilakukan penggerebekan kami menemukan mereka sedang berpesta narkoba jenis ekstasi," ujar Arie.
"Tempat yang digerebek itu rumah pribadi DS. Tapi mereka biasa kumpul di situ. Saat digerebek, istri DS sedang berada di luar kota," katanya.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti puluhan ekstasi, yaitu enam butir ekstasi berlogo cesper milik DS, 19 butir milik EK, delapan butir milik DL, sedangkan setengah butir milik TM.
Sekelompok lelaki diduga gay diduga akan pesta seks karena polisi menggerebek saat mereka hanya menggunakan celana dalam.
Arie menambahkan polisi akan mendalami perilaku seksual para pria itu, bahkan kemungkinan unsur prostitusi.
Sementara itu, EK mengakui narkoba jenis ekstasi diperoleh dari DS sebanyak 25 butir pada hari Sabtu (29/9/2018) untuk diedarkan pada saat pesta lajang pria (bachelor party). DS meminta tolong kepada dirinya untuk mengedarkan pil ekstasi.
Kini keempat tersangka mendekam di tahanan Mapolres Jakpus dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara
Harga BBM 9 Agustus 2026 berubah. Pertamax turun jadi Rp15.950 per liter, sementara sejumlah BBM diesel justru naik
Jadwal KA Bandara YIA Selasa 11 Agustus 2026 tersedia dari dini hari hingga malam. Cek jam keberangkatan YIA-Jogja dan sebaliknya.
UGR Tol Jogja-YIA tahap ke-55 senilai Rp131 miliar mulai dicairkan. BPN Kulonprogo meminta penerima segera mengosongkan lahan.
Gempa magnitudo 7,4 mengguncang Kolombia dan merusak enam bandara. Aktivitas penerbangan dihentikan hingga evaluasi infrastruktur selesai.
MK mendengarkan keterangan Polri dan KPK dalam uji materi Pasal 603 KUHP terkait kewenangan penetapan kerugian keuangan negara.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 11 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan. Cek jadwal lengkap Palur-Yogyakarta dan tarif KRL Rp8.000.