IHSG Menguat Usai Data PDB, Saham DCII hingga AMMN Melonjak
IHSG ditutup naik 0,50% ke level 6.351 usai rilis PDB kuartal II 2026. DCII, BREN, dan AMMN memimpin penguatan saham big caps.
Olah Foto Prabowo-Jokowi/JIBI-Harianjogja
Harianjogja.com, JAKARTA- Keterlibatan kepala daerah menjadi pendukung atau juru kampanye capres cawapres menuai kontroversi kendati dibolehkan oleh peraturan.
Kelompok pengacara Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) memprotes jika calon presiden dan wakil presiden Jokowi - Maruf Amin banyak didukung para gubernur, wali kota dan bupati. Mereka berencana menyerahkan nota peringatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
ACTA meminta Bawaslu mengawasi seluruh kepala daerah yang menjadi tim sukess Jokowi - Maruf Amin.
Kuasa Hukum ACTA, Jack Aspardi Pilian menuturkan sesuai rencana akan memberikan nota peringatan kepada Bawaslu pukul 14.30 WIB. Menurut Aspardi, dalam isi nota peringatan tersebut pihaknya meminta Bawaslu agar mengawasi secara serius kepala daerah yang menjadi tim sukses pasangan Jokowi - Maruf Amin.
"Insya Allah jadi nanti pukul 14.30 WIB kita akan ke Bawaslu," kata Aspardi Jumat (21/9/2018).
Aspardi mengatakan banyaknya kepala daerah yang secara terang-terangan menyatakan dukungan kepada pasangan Jokowi - Maruf Amin perlu diperhatikan agar tidak ada penyalah gunaan wewenang. Khususnya kata dia, terkait penggunaan fasilitas negara.
Hal itu kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang melarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang secara khusus telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum maupun perubahannya, mengatur tentang batasan mengenai Tim Kampanye," jelasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan akan melihat terkebih dahulu isi persoalan yang diajujan oleh ACTA nantinya. Pasalnya, pihaknya kekinian belum mengetahui isi dari permasalahan yang disampaikan ACTA ke Bawaslu nantinya.
"Nanti kita lihat, apa dan bagaimana yang dipersoalkan. Apakah menurut regulasi sesuai atau tidak. Kalau tidak sesuai, kita ingatkan agar disesuaikan. Kalau sudah sesuai ya silahkan dijalankan. Saya kan tidak tahu apa yang dipermasalahkan. Kita lihat dulu, KPU belum terima," kata Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2018).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara
IHSG ditutup naik 0,50% ke level 6.351 usai rilis PDB kuartal II 2026. DCII, BREN, dan AMMN memimpin penguatan saham big caps.
Manajer Honda Team Asia Hiroshi Aoyama puji perjuangan Veda Ega di Moto3 Inggris. Start dari P15, sempat turun, namun finis P9 dan raih poin penting.
10 tips mudah diterima perusahaan asing, mulai dari menentukan negara tujuan, sesuaikan CV, bangun LinkedIn, kuasai bahasa, hingga pahami visa dan izin kerja.
BIGBANG meluncurkan Official Light Stick Anniversary Edition untuk merayakan 20 tahun debut. Merchandise spesial ini hadir menjelang tur dunia XX: COSMOS yang j
Banyak penumpang kehilangan barang saat pemeriksaan bandara karena melanggar aturan kabin pesawat. Simak daftar barang yang sering disita, mulai dari power bank
Babak semifinal Piala AFF 2026 dipastikan tanpa wajah baru. Thailand, Vietnam, Singapura, dan Malaysia yang sama-sama pernah juara akan berebut tiket final dala