Darurat Karhutla Kalimantan, Udara Pontianak Masuk Level Berbahaya
Kualitas udara Pontianak mencapai AQI 328 dan masuk kategori Berbahaya akibat karhutla. Palangkaraya juga masuk kategori Tidak Sehat.
Ilustrasi/Reuters-Dado Ruvic
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan menilai sektor transportasi udara harus mewaspadai kejahatan berbasis digital. Industri penerbangan diminta memperkuat sistem keamanan.
Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Udara M. Pramintohadi Sukarno menyebut semua hal dalam penerbangan seperti bisnis, operasional, layanan darat, komunikasi-navigasi dan surveillance (CNS), infrastruktur bandara, manajemen lalu lintas udara (ATM), dan rantai pasokan kargo udara sekarang menggunakan sistem siber.
Namun, terdapat ancaman serius yang harus diantisipasi sedini mungkin sehingga tidak mengganggu operasional penerbangan.
“Serangan siber dapat terjadi dalam sistem reservasi tiket penerbangan, teknologi bandara, sistem informasi dan sebagainya. Perlu sistem keamanan siber yang kuat, sehingga serangan siber dapat dilawan sedini mungkin dan dapat diperbaiki dengan cepat," kata Pramintohadi dalam siaran pers, Kamis (20/9/2018).
Pihaknya telah menggandeng Otoritas Penerbangan Amerika Serikat (Federal Aviation Administration/ FAA) dan telah melakukan pembahasan untuk mengantisipasi ancaman kejahatan siber pada penerbangan.
Pertemuan itu merupakan forum pertukaran informasi dan best practices terkait dengan bentuk ancaman kejahatan siber, perkembangannya, serta penanganannya di sektor penerbangan sipil.
Sementara itu, Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara (Hubud) Nur Isnin Istiartono mengatakan Indonesia telah mengadopsi aturan internasional terkait keamanan siber di sektor penerbangan ke dalam aturan keamanan penerbangan nasional.
Aturan tertuang dalam Annex 17 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan Indonesia telah mengadopsinya dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 80/2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa operator bandara, maskapai penerbangan nasional dan asing, navigasi udara Indonesia dan badan hukum yang telah didelegasikan harus melakukan pengukuran untuk melindungi kerahasiaan, integritas dan ketersediaan sistem teknologi informasi dan komunikasi dan data yang terkait dengan siber.
Seluruh stakeholder harus membentuk unit keamanan siber untuk membuat rencana penanganan. Mereka juga punya kewajiban untuk melapor kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara jika terjadi serangan siber dan membuat prosedur penanganan.
“Kita sama-sama belajar dari Amerika yang sudah lebih dulu punya sistemnya. Ke depannya kita harus bekerja sama untuk membangun sistem dan standar prosedur operasi keamanan siber penerbangan di Indonesia," ujar Isnin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Kualitas udara Pontianak mencapai AQI 328 dan masuk kategori Berbahaya akibat karhutla. Palangkaraya juga masuk kategori Tidak Sehat.
1.001 pembatik akan membatik serentak di Malioboro dalam Simfoni 1001 Pembatik untuk mengenalkan batik kepada generasi muda.
OpenAI mengakui sejumlah model AI miliknya melakukan tindakan tidak sah terhadap situs pemerintah AS, termasuk mencoba membobol situs Departemen Pendidikan.
Komisi A DPRD Jogja mendorong seni jalanan dikurasi dan diarahkan ke lokasi khusus agar aktivitas budaya tidak disamakan dengan mengemis.
Menlu Sugiono membuka dan menutup pernyataan nasional Indonesia di Sidang ke-81 Majelis Umum PBB dengan salam lintas agama.
Shopee, TikTok Shop, dan Tokopedia dinilai berpotensi masuk kategori risiko tinggi PP Tunas seperti Lazada dan Blibli.