Prabowo Beri Taklimat 1.000 Perwira di Seskoad Bandung
Presiden Prabowo Subianto memberikan taklimat kepada 1.000 perwira TNI-Polri di Seskoad Bandung, sekaligus meresmikan perpustakaan dan museum
Juru Bicara KPK Febri Diansyah./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati putusan Mahkamah Agung terkait dengan gugatan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang melarang eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pada awalnya pihaknya sangat berharap ada perbaikan yang signifikan secara bersama-sama untuk menyaring calon anggota legislatif agar tidak lagi terjadi korupsi di DPR atau DPRD.
"Untuk putusan Mahkamah Agung (MA) lengkapnya belum kami baca tapi ada beberapa pemberitaan yang menulis itu dan pernyataan resmi dari MA. Ya tentu KPK, sebagai institusi penegak hukum, mau tak mau harus menghormati institusi peradilan," paparnya seperti dilansir Antara, Jumat (14/9/2018).
KPK menyebutkan saat ini saja ada 146 anggota DPRD yang sedang diproses. Febri menuturkan jumlahnya kemungkinan akan bertambah sepanjang ada bukti yang cukup.
Beleid yang dipermasalahkan adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
“Dikabulkan permohonannya, [meminta] dikembalikan kepada undang-undang,” ungkap Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi wartawan, Jumat (14/9).
Majelis hakim mengabulkan gugatan pemohon karena PKPU tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan tersebut, tidak tercantum bahwa mantan koruptor dilarang maju menjadi calon legislatif (caleg).
Selain itu, PKPU 20/2018 dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XIV/2016 yang membolehkan mantan narapidana menjadi caleg sepanjang telah mengumumkan kepada publik bahwa dirinya adalah mantan terpidana.
Perkara uji materi ini dimohonkan oleh Wa Ode Nurhayati dan diperiksa serta diputus oleh tiga hakim agung yakni Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Presiden Prabowo Subianto memberikan taklimat kepada 1.000 perwira TNI-Polri di Seskoad Bandung, sekaligus meresmikan perpustakaan dan museum
Memperingati HUT ke-94, RSUD Tidar Kota Magelang berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Simak evaluasi dan testimoni pasien di sini.
Berikut adalah daftar 20 prodi terfavorit di UTBK SNBT 2026 dan panduan cara cek kelulusan. Simak selengkapnya untuk langkah strategis Anda selanjutnya
Antonio Conte resmi tinggalkan Napoli setelah dua musim. Simak perjalanan prestasi Conte dan candaannya soal calon pengganti pelatih timnas Italia di sini.
Hasil SNBT 2026 diumumkan. Sebanyak 256 ribu peserta lolos PTN dari 871 ribu pendaftar dengan tingkat kelulusan 29,42 persen
Warga Kulonprogo dikejutkan paket misterius berisi mainan pocong kecil yang dikirim tanpa pesanan. Polisi imbau warga tetap tenang.