Walah, Setengah Koruptor Massal DPRD Malang Ternyata Masuk Daftar Caleg, Apa Tindakan KPU?

Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso Rabu, 12 September 2018 17:17 WIB
Walah, Setengah Koruptor Massal DPRD Malang Ternyata Masuk Daftar Caleg, Apa Tindakan KPU?

Ilustrasi. /JIBI

Harianjogja.com, JAKARTA — Sebanyak 21 dari 41 anggota DPRD Kota Malang yang jadi tersangka kasus korupsi ternyata masuk daftar bakal calon anggota legislatif (caleg).

Komisi Pemilihan Umum sedang mengkaji langkah hukum terkait 21 bakal calon anggota legislatif DPRD Malang yang terjerat korupsi massal tersebut.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa status pencalonan mereka akan dipelajari apakah memungkinkan untuk segera dicoret atau tidak.

“Kalau kejadian luar biasa itu biasanya menyelesaikannya dibutuhkan langkah-langkag luar biasa. Karena kalau melihat status dia sebagai anggota dewan, itu kan pemerintah mengambil langkah luar biasa untuk menyelesaikannya,” katanya di Jakarta, Rabu (12/8/2018).

Arief menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan KPU, calon anggota legislatif yang tidak memenuhi syarat salah satunya adalah mantan terpidana korupsi. Di sisi lain masa pencoretan pada masa pemberkasan sudah selesai.

KPU juga menunggu partai politik bersedia menarik calon koruptor tersebut atau tidak.

Kalaupun iya, akan diperiksa lagi kajian hukum kemungkinan pencabutan tersebut.

Meski begitu, pergantian harus dilakukan sebelum tanggal 20 September atau saat penetapan daftar calon tetap.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 41 anggota DPRD Malang yang tertangkap kasus suap. Dari semuanya, 21 koruptor maju kembali sebagai caleg.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis Indonesia

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online