Terungkap! Motif Bayi Ditinggal di KA Sancaka Solo, Ini Kronologinya
Polisi ungkap kasus bayi dibuang di KA Sancaka Solo. Dua orang tua kandung jadi tersangka, ini kronologi lengkap dan motifnya.
Gedung KPK/JIBI-Abdullah Azzam
Harianjogja.com, JAKARTA- Partai pemerintah PDIP mulai dibidik KPK terkait kasus dugaan suap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari fakta persidangan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah yang menyebut adanya dugaan suap yang mengalir ke PDIP senilai Rp5 miliar yang dilakukan di markas DPP PDIP.
"Yang disebut-sebut nanti dipelajari dulu apa betul seperti itu perlu, pembuktian yang detail," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Rabu (12/9/2018).
Masrun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/9/2018) lalu, menjadi saksi dan mengakui memberikan suap sebesar Rp6,7 miliar kepada tiga terdakwa. Mereka adalah Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Pratama, ayah Adriatma, Asrun, dan mantan Kepala BPKAD Kendari, Fatmawati Faqih.
Dalam persidangan, Hasmun juga diduga memberikan uang suap partai pengusung pencalonan Asrun yang ingin maju menjadi Gubernur Sulawesi Tenggara, yakni PDIP.
Hasmun menyebut menyerahkan uang di kantor pusat PDIP sebesar Rp5 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Dalam kesaksiannya, Hasmun ketika itu datang bersama Fatmawati ke Kantor DPP PDIP di Jalan Diponogoro, Jakarta Pusat. Namun hanya Hasmun yang masuk ke dalam kantor dan ditemui seorang perempuan yang tak dikenal dan menyerahkan uang Rp5 miliar tersebut.
Setelah itu, Hasmun kembali ke mobil dan bertemu dengan Fatmawaty. Menurut Hasmun, Fatmawaty sempat mengonfirmasi, apakah uang sudah diserahkan.
"Saya juga nggak nanya. Ini saya asumsi untuk pencalonan. Feeling saja bahwa ini untuk itu," kata Hasmun dalam persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polisi ungkap kasus bayi dibuang di KA Sancaka Solo. Dua orang tua kandung jadi tersangka, ini kronologi lengkap dan motifnya.
Amri/Nita tersingkir di 32 besar Japan Open 2026 usai kalah 18-21, 21-23 dari unggulan Prancis. Kesalahan sendiri & ketidaktenangan jadi penyebab kekalahan.
Mbappe gagal tambah gol di semifinal, rating 5,8 & akui kelemahan Prancis lawan Spanyol. Posisi top skor terancam Messi. Prancis kalah 0-2.
Bank Indonesia mencatat utang luar negeri Indonesia mencapai US$444,4 miliar atau Rp7.946,6 triliun per Mei 2026. Rasio terhadap PDB tercatat 29,9 persen dan ma
Hainan larang penjualan mobil bensin mulai 2030, target 45% EV. China uji coba elektrifikasi di provinsi kepulauan dengan insentif & kemandirian energi 54%.
Kontroversi halftime show final Piala Dunia 2026! Jeda 20-30 menit, melanggar aturan IFAB. BTS, Shakira, Madonna tampil gratis demi amal. Simak selengkapnya.