Berdalih Tidak Sadar, Ayah Tega Setubuhi Anaknya hingga Hamil

Newswire
Newswire Rabu, 12 September 2018 12:37 WIB
Berdalih Tidak Sadar, Ayah Tega Setubuhi Anaknya hingga Hamil

Ilustrasi . /Antara

Harianjogja.com, MERANGIN - Pria ini benar-benar bejat. Ia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Aksi bejat itu dilakukan oleh AM,38, warga Kecamatan Tabir Timur, Kabupaten Merangin, Jambi dirinya tega menyetubui anak kandungya sendiri hingga hamil. Tak tahan menanggung aib, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabir.

Kejadian barawal pada Jumat 6 April 2018 lalu,sekitar pukul 24.20 WIB, di mana pada saat kejadian korban sedang tidur bersama ibunya di dalam kamar dan sedang lelap tertidur, datanglah ayahnya masuk ke dalam kamar.

Tanpa basa-basi, sang ayah langsung menggerayangi tubuh korban. Korban yang takut kepada ayahnya hanya bisa terdiam dan pura-pura tertidur. Melihat anaknya pasrah pelaku pun langsung melancarkan aksinya.

Usai puas menyetubuhi korban, pelakupun langsung pergi meninggalkan korban dari dalam kamar. Rupanya perbuatan bejat sang ayah kepada anaknya tak hanya satu kali itu saja, berselang tiga hari dari kejadian pertama pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya dengan korban.

Di mana perbuatan tersebut dilakukan pada malam hari saat istri pelaku dan korban sudah terlelap tidur. Tak mau menanggung aib dari perbuatan orang tuanya, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabir. Usai melapor dan mendengarkan ketarangan saksi-saksi, petugas kepolisian langsung bergerak cepat menangkap pelaku.

Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kapolsek Tabir AKP Suhendry, membenarkan jika anak buahnya mengamankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur.

“Untuk pelaku adalah ayah kandung dari korban sendiri,saat ini korban sudah hamil lima bulan, pelaku sudah mengakui perbuatannya menyetubuhi anaknya sendiri,” jelas AKP Suhendry, Rabu (12/9/2018).

Kapolsek juga menjelaskan,untuk saat ini pelaku masih berada di Mapolsek Tabir,dan tersangkapun sudah kita mintai keterangannya.

“Untuk pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,dengan ancaman penjara di atas 20 tahun,” tuturnya.

Sementara pelaku AM mengaku khilaf telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Dia berdalih, tidak sadar jika yang disetubuhi adalah anak kandungnya.

“Saya tidak tahu jika yang saya setubuhi itu anak kandung saya, yang saya tahu itu istri saya yang saya setubuhi. Namun, saat yang kedua kalinya saya berhubungan badan dengan anak saya barulah tahu jika perempuan yang saya setubuhi anak saya,” kilah pelaku AM.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Okezone.com

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online