Berbahaya! Emak-Emak Naik Motor Melawan Arah di Jalan Raya Jogja-Solo
Kejadian pengendara motor salah jalur di jalan raya Jogja-Solo kembali berulang. Kali ini pelakunya seorang emak-emak yang mengendarai motor bebek.
Ilustrasi Peraturan Daerah (Perda). (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)
Harianjogja.com, KARANGANYAR—Debitur PT Adira asal Blumbang, Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, Edi Sarwono, 33, dipenjara selama satu tahun dan didenda Rp25 juta subsider dua bulan gara-gara mengoper kredit kendaraannya secara ilegal.
Majelis hakim PN Karanganyar yang diketuai Muhammad Nafis dalam persidangan beberapa waktu lalu menilai Edi Sarwono melanggar Pasal 36 UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus itu bermula saat Edi Sarwono mengoper kredit kendaraan truk Isuzu berpelat nomor AD 1852 EF kepada rekannya asal Probolinggo, Jatim, Irawan. Dari 33 kali angsuran bulanan, Edi Sarwono baru melunasi satu kali angsuran senilai Rp6.457.000. Edi Sarwono masih memiliki sisa pokok utang senilai Rp183.422.149.
Atas dasar itulah, PT Adira kemudian melaporkan Edi Sarwono ke polisi atas tuduhan wanprestasi. Area Loan Recovery Manager PT Adira, Joko Priyanto, saat ditemui wartawan di kantor Adira Karanganyar, Sabtu (4/8/2018), membenarkan manajemen PT Adira baru saja membawa kasus tindak pidana fidusia ke proses hukum.
“Sebelum mengambil langkah hukum, kami sudah melakukan komunikasi, pemberitahuan, penagihan, dan upaya lain. Tapi tidak ada iktikad baik dari debitur untuk menyelesaikan tanggungannya. Makanya, kami mengambil langkah hukum. Di waktu sebelumnya, ada juga satu debitur yang kami polisikan [dilaporkan ke polisi]," jelas Joko.
Joko menambahkan total ada delapan orang yang memiliki kasus sama yakni mengoper kredit mobil tanpa seizin PT Adira. "Sebagai efek jera, sisanya akan kami bawa juga ke proses hukum,” kata Joko Priyanto.
Hal senada dijelaskan Recovery Head PT Adira, Jaelani. Langkah hukum diambil manajemen PT Adira setelah melihat debitur tidak memiliki iktikad baik melunasi tanggungan.
“Jadi langkah hukum itu memang langkah terakhir. Sebelumnya, kami jalin komunikasi ataupun mengeluarkan surat peringatan,” katanya.
Kuasa hukum PT Adira, Reso Adi Setya, mengatakan tindakan mengoper kredit secara ilegal termasuk wanprestasi dari seorang debitur. “Meski sudah divonis pengadilan, pelaku tindak pidana fidusia ini tidak menggugurkan kewajibannya sebagai debitur. Jadi, debitur yang bersangkutan tetap harus melunasi tanggungannya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
Kejadian pengendara motor salah jalur di jalan raya Jogja-Solo kembali berulang. Kali ini pelakunya seorang emak-emak yang mengendarai motor bebek.
Cara membuat status WhatsApp pakai lagu kini makin mudah lewat fitur musik resmi, Spotify, hingga Instagram Stories. Simak tips agar audio tetap jernih.
Honda mengurangi ambisi kendaraan listrik dan kini fokus besar pada mobil hybrid setelah mengalami kerugian Rp47 triliun akibat proyek EV.
LinkedIn memangkas sekitar 5 persen karyawan global di tengah tren PHK industri teknologi 2026 meski pendapatan perusahaan masih tumbuh positif.
Massimiliano Allegri dikabarkan hengkang dari AC Milan setelah konflik panas dengan Zlatan Ibrahimovic dan performa Rossoneri menurun.
MacBook Neo resmi dibuka pre-order di Indonesia mulai Rp10 jutaan. Laptop Apple ini memakai chip A18 Pro dan hadir tanpa kipas pendingin.