Arab Saudi Ancam Denda Rp93 Juta bagi Jemaah Haji Ilegal
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Komisi Pemilihan Umum/JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA-Pelaksanaan tes kesehatan bagi bakal pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2019 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta.
"Sudah sejak kemarin diputuskan di RSPAD, seperti pemilu sebelumnya. Hari ini akan dilakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Gedung KPU RI Jakarta, Sabtu (4/8/2018).
KPU berkoordinasi dengan pihak RSPAD Gatot Subroto untuk menentukan klasifikasi tim dokter yang akan memeriksa kesehatan bakal pasangan capres-cawapres. Pemeriksaan kesehatan capres-cawapres akan dilangsungkan satu hari setelah bakal pasangan calon tersebut mendaftar ke KPU RI.
"Nanti pihak RSPAD akan menentukan tim dokter yang akan melakukan pemeriksaan, siapa saja dokternya, itu nanti pihak rumah sakit yang berwenang menentukan," tambah Arief.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum 2019, masa pemeriksaan kesehatan bagi pasangan capres-cawapres berlangsung pada 5-13 Agustus.
Nantinya, pihak RSPAD Gatot Subroto bersama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan membuat standar teknis terkait elemen pemeriksaan kesehatan yang dilakukan terhadap pasangan capres-cawapres.
Pada Pemilu 2014, RSPAD Gatot Subroto dan IDI menetapkan 17 rangkaian tes kesehatan bagi pasangan capres-cawapres waktu itu. Ke-17 tes tersebut mencakup pengambilan sampel darah pertama, pemeriksaan ultrasonografi (USG) abdomen, pemeriksaan sampel urine, pemeriksaan gigi, sarapan, pemeriksaan Minnesota Multifase Personality Inventory untuk kejiwaan, dan pemeriksaan penyakit dalam.
Selanjutnya, pengambilan sampel darah kedua, pemeriksaan thoraks, pemeriksaan jantung, pemeriksaan mata, pemeriksaan bedah, pemeriksaan syaraf, pemeriksaan MMR (Measles, Mumps, Rubella) kepala, pemeriksaan psikiatri, pemeriksaan paru-paru, dan pemeriksaan THT (telinga, hidung dan tenggorokan).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Real Madrid mengumumkan perpisahan Dani Carvajal dan kembalinya José Mourinho sebagai pelatih pada hari yang sama.
Shakira memenangkan kasus pajak di Spanyol setelah delapan tahun. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana Rp1,1 triliun.
Arema FC memburu kemenangan atas PSIM Jogja pada laga terakhir Super League 2025/2026 demi memperbaiki posisi klasemen.
MotoGP Catalunya 2026 diwarnai penalti tekanan ban yang membuat Joan Mir kehilangan podium dan mengubah klasemen sementara.
Pemkot Jogja mulai menyiapkan guru dan menggandeng kampus menyambut kebijakan Bahasa Inggris wajib di SD mulai 2027.