6 Penyelam Basarnas Cari Korban di Dalam KM Virgo Transport 8
Basarnas mengerahkan enam penyelam untuk mencari korban KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa.
Sani baju oranye/Polres Serang
Harianjogja.com, SERANG -- Seorang pembantu rumah tangga tega membunuh anak majikannya yang masih balita dengan cara disiksa di ember. Ia tega melakukan perbuatan sadis itu hanya karena dilarang pacaran oleh majikannya.
Dendam membuat Sani, 30 gelap mata. Dia membunuh bocah balita yang tak lain anak majikannya sendiri dengan cara sadis. Sebelum dimasukkan dalam ember, Ratifa Arfsanjani Ahmad dipukuli Sani terlebih dahulu.
Sani merupakan asisten rumah tangga atau pembantu di rumah Rafita bocah balita yang masih berusia 3 tahun. Pembunuhan sadis ini terjadi pada Selasa (31/7/2018), di Serang Banten.
Padahal bocah balita itu sehari-hari diasuhnya. Dilaporkan Suara.com, pramusiwi itu akhirnya digelandang ke kepolisian pada Rabu (1/8/2018) dini hari.
Sani membunuh bocah balita yang diasuhnya itu karena kesal dengan orang tua Ratifa. Majikannya melarang sani berpacaran. Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Indra Gunawan mengatakan, SN membunuh Ratifa pada Selasa (31/7/2018) siang, tatkala kedua orang tua korban sedang bekerja di luar rumah.
”Saat itu, korban terus menangis saat diasuh pelaku. Karena kesal terhadap korban dan kedua orang tua korban yang melarangnya pacaran, pelaku memukul korban untuk membuatnya diam. Tak hanya itu, pelaku juga mencelupkan kepala korban ke air di ember,” kata Indra, Rabu (1/8/2018).
Setelah itu, pelaku pembunuhan mengambil uang Rp100.000 dan kabur. Jasad bayi tak berdosa itu baru ditemukan keluarga pada Selasa sore pukul 18.00 WIB, saat pulang kerja.
"Saat dipukuli masih hidup. Lalu dimasukkan ke dalam ember, posisi kepala di bawah. Lalu mengambil uang, katanya untuk ongkos," jelasnya.
Pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menangkap Sani yang mencoba melarikan diri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat luka lebam di bagian dagu, kepala, tangan dan kaki anak balita perempuan tersebut.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 80 ayat 3 UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 339 dan Pasal 340 KUHP.
Jika terbukti bersalah, Sani terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Basarnas mengerahkan enam penyelam untuk mencari korban KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa.
Maarten Paes disorot media Vietnam setelah Indonesia menahan Malaysia 0-0. Paes dinilai berperan penting saat Garuda bermain 10 pemain.
Cara cek BPJS Kesehatan nunggak atau tidak bisa dilakukan lewat Mobile JKN, PANDAWA, dan Care Center 165. Simak langkah lengkapnya.
SUV boxy makin populer di pasar global. Desainer Chery menilai desain mengotak bukan sekadar tren dan punya alasan fungsional.
Amri/Nita meraih medali perak Asian Games 2026 setelah kalah 19-21, 8-21 dari Jiang Zhen Bang/Wei Ya Xin di final.
Tiongkok menjadi negara dengan gelar juara umum Asian Games terbanyak. Simak daftar gelar Tiongkok, Jepang, dan posisi terbaik Indonesia.