Atap Kelas MTs Muhammadiyah Ambruk di Sragen, 48 Siswa Diliburkan
Atap kelas MTs Muhammadiyah 4 Sambungmacan Sragen ambruk saat KBM. 48 siswa diliburkan, 6 siswa luka-luka.
Sani baju oranye/Polres Serang
Harianjogja.com, SERANG -- Seorang pembantu rumah tangga tega membunuh anak majikannya yang masih balita dengan cara disiksa di ember. Ia tega melakukan perbuatan sadis itu hanya karena dilarang pacaran oleh majikannya.
Dendam membuat Sani, 30 gelap mata. Dia membunuh bocah balita yang tak lain anak majikannya sendiri dengan cara sadis. Sebelum dimasukkan dalam ember, Ratifa Arfsanjani Ahmad dipukuli Sani terlebih dahulu.
Sani merupakan asisten rumah tangga atau pembantu di rumah Rafita bocah balita yang masih berusia 3 tahun. Pembunuhan sadis ini terjadi pada Selasa (31/7/2018), di Serang Banten.
Padahal bocah balita itu sehari-hari diasuhnya. Dilaporkan Suara.com, pramusiwi itu akhirnya digelandang ke kepolisian pada Rabu (1/8/2018) dini hari.
Sani membunuh bocah balita yang diasuhnya itu karena kesal dengan orang tua Ratifa. Majikannya melarang sani berpacaran. Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Indra Gunawan mengatakan, SN membunuh Ratifa pada Selasa (31/7/2018) siang, tatkala kedua orang tua korban sedang bekerja di luar rumah.
”Saat itu, korban terus menangis saat diasuh pelaku. Karena kesal terhadap korban dan kedua orang tua korban yang melarangnya pacaran, pelaku memukul korban untuk membuatnya diam. Tak hanya itu, pelaku juga mencelupkan kepala korban ke air di ember,” kata Indra, Rabu (1/8/2018).
Setelah itu, pelaku pembunuhan mengambil uang Rp100.000 dan kabur. Jasad bayi tak berdosa itu baru ditemukan keluarga pada Selasa sore pukul 18.00 WIB, saat pulang kerja.
"Saat dipukuli masih hidup. Lalu dimasukkan ke dalam ember, posisi kepala di bawah. Lalu mengambil uang, katanya untuk ongkos," jelasnya.
Pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menangkap Sani yang mencoba melarikan diri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat luka lebam di bagian dagu, kepala, tangan dan kaki anak balita perempuan tersebut.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 80 ayat 3 UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 339 dan Pasal 340 KUHP.
Jika terbukti bersalah, Sani terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Atap kelas MTs Muhammadiyah 4 Sambungmacan Sragen ambruk saat KBM. 48 siswa diliburkan, 6 siswa luka-luka.
WHO menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan global akibat risiko penyebaran lintas negara.
Tanggal 18 Mei memperingati Hari Kearsipan Nasional, Hari Museum Internasional, Hari Vaksin AIDS Sedunia, hingga Hari Biola Sedunia.
Guru honorer di daerah mengaku lebih tenang mengajar setelah Kemendikdasmen menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 tentang guru non-ASN.
Sebanyak 39 WNI korban kapal tenggelam di Pulau Pangkor, Malaysia, ditemukan. Sebanyak 16 orang meninggal dunia dan pencarian masih berlangsung.
Liverpool keluar dari empat besar Liga Inggris 2025/2026 usai kalah dari Aston Villa, sementara Manchester United pastikan posisi ketiga.