Viral Kerusuhan Hajatan di Sragen, Korban Resmi Lapor Polisi
Kerusuhan hajatan di Sragen viral di media sosial. Korban bersama tim musik resmi melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Sragen.
Sejumlah warga Desa Doyong, Miri, Sragen, berkumpul di dekat pintu barat Gedung DPRD Sragen, Kamis (26/7/2018) pagi. (Solopos-Kurniawan)
Harianjogja.com, SRAGEN—Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Jawa Tengah mengebut penyidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan dana desa dan alokasi dana desa di Desa Doyong, Miri, Sragen.
Kejari segera memeriksa tujuh paket proyek infrastruktur dari sembilan paket proyek infrastruktur senilai Rp1.166.167.575 di desa tersebut. Di sisi lain, Kejari masih mempertimbangkan sejumlah permohonan penangguhan penahanan Kades Doyong, Sri Widyastuti, yang menjadi tersangka dalam kasus itu.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Kejari Sragen, Muhamad Sumartono, Senin (30/7/2018). Sumartono menjelaskan banyak pihak yang mengajukan penangguhan penahanan Kades Doyong. Pengajuan tersebut berasal dari Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Sragen, Forum Masyarakat Desa Doyong, dan dari Pemkab Sragen.
Di sisi lain, Sumartono juga mendapat surat dari masyarakat Desa Doyong yang mendesak supaya kasus dugaan penyimpangan dana desa dan alokasi dana desa jalan terus. Surat desakan tersebut ditandatangani 32 orang warga dan disertai surat pernyataan.
“Semua surat permohonan itu sudah saya disposisi kepada tim penyidik supaya ditindaklanjuti dengan membuat pendapat. Sehubungan dengan permohonan itu, kami juga disibukkan dengan pemberkasan supaya pembuktian atas kasus Doyong itu lebih jelas. Kami terjun untuk menyisir kegiatan fisik DD dan ADD 2016 di Doyong senilai Rp1,1 miliar untuk sembilan proyek infrastruktur,” ujarnya.
Sumartono mengatakan dari sembilan proyek fisik tersebut sudah diungkap penyidik sebanyak dua paket. Dia menyatakan tujuh proyek lainnya mulai disisir dalam waktu dekat.
Dia mencoba membagi tugas penyidik untuk lebih berkonsentrasi pada kasus Doyong karena sudah menahan tersangka. “Kasus Doyong diutamakan supaya bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Semarang. Penahanan itu dilakukan 20 hari tetapi penyidik bisa saja memperpanjang jadi 40 hari kemudian 30 hari. Mudah-mudahan tidak perlu perpanjangan penahanan karena kasus bisa dilimpahkan ke pengadilan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua FKKD Sragen, Sutrisno, menyerahkan kasus Doyong ke Kejari. Dia mengimbau para kepala desa (kades) agar mengelola dana desa dan alokasi dana desa sesuai mekanisme yang benar.
“Jangan sampai keluar dari ketentuan yang ada. Kasus Doyong memberi pemahaman kepada para kades supaya jangan main-main dengan pengelolaan anggaran pemerintah yang diperuntukkan masyarakat,” imbaunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
Kerusuhan hajatan di Sragen viral di media sosial. Korban bersama tim musik resmi melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Sragen.
Harga tanah di sekitar Kelok 23 Gunungkidul disebut sudah mencapai Rp1 juta per meter persegi setelah pembangunan JJLS. Investor mulai melirik kawasan ini.
Badan Mutu KKP Yogyakarta dan BBPOM Yogyakarta memperkuat sinergi pengawasan mutu dan keamanan pangan asal ikan melalui Rencana Aksi dan joint inspection
Prabowo meresmikan enam Kodam baru, termasuk Kodam XXVI/Mataram di DIY. Berikut daftar Kodam dan Pangdam yang ditunjuk.
Aleix Espargaro comeback di MotoGP Mandalika 2026 menggantikan Joan Mir. Honda menargetkan adaptasi RC213V sekaligus pengembangan motor.
KPK akan memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pekan ini terkait perkara dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Bogor.