Dugaan Korupsi Doyong, Kejari Sragen Segera Periksa 7 Proyek

Tri Rahayu
Tri Rahayu Selasa, 31 Juli 2018 13:00 WIB
Dugaan Korupsi Doyong, Kejari Sragen Segera Periksa 7 Proyek

Sejumlah warga Desa Doyong, Miri, Sragen, berkumpul di dekat pintu barat Gedung DPRD Sragen, Kamis (26/7/2018) pagi. (Solopos-Kurniawan)

Harianjogja.com, SRAGEN—Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Jawa Tengah mengebut penyidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan dana desa dan alokasi dana desa di Desa Doyong, Miri, Sragen.

Kejari segera memeriksa tujuh paket proyek infrastruktur dari sembilan paket proyek infrastruktur senilai Rp1.166.167.575 di desa tersebut. Di sisi lain, Kejari masih mempertimbangkan sejumlah permohonan penangguhan penahanan Kades Doyong, Sri Widyastuti, yang menjadi tersangka dalam kasus itu.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Kejari Sragen, Muhamad Sumartono, Senin (30/7/2018). Sumartono menjelaskan banyak pihak yang mengajukan penangguhan penahanan Kades Doyong. Pengajuan tersebut berasal dari Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Sragen, Forum Masyarakat Desa Doyong, dan dari Pemkab Sragen.

Di sisi lain, Sumartono juga mendapat surat dari masyarakat Desa Doyong yang mendesak supaya kasus dugaan penyimpangan dana desa dan alokasi dana desa jalan terus. Surat desakan tersebut ditandatangani 32 orang warga dan disertai surat pernyataan.

Semua surat permohonan itu sudah saya disposisi kepada tim penyidik supaya ditindaklanjuti dengan membuat pendapat. Sehubungan dengan permohonan itu, kami juga disibukkan dengan pemberkasan supaya pembuktian atas kasus Doyong itu lebih jelas. Kami terjun untuk menyisir kegiatan fisik DD dan ADD 2016 di Doyong senilai Rp1,1 miliar untuk sembilan proyek infrastruktur,” ujarnya.

Sumartono mengatakan dari sembilan proyek fisik tersebut sudah diungkap penyidik sebanyak dua paket. Dia menyatakan tujuh proyek lainnya mulai disisir dalam waktu dekat.

Dia mencoba membagi tugas penyidik untuk lebih berkonsentrasi pada kasus Doyong karena sudah menahan tersangka. “Kasus Doyong diutamakan supaya bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Semarang. Penahanan itu dilakukan 20 hari tetapi penyidik bisa saja memperpanjang jadi 40 hari kemudian 30 hari. Mudah-mudahan tidak perlu perpanjangan penahanan karena kasus bisa dilimpahkan ke pengadilan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua FKKD Sragen, Sutrisno, menyerahkan kasus Doyong ke Kejari. Dia mengimbau para kepala desa (kades) agar mengelola dana desa dan alokasi dana desa sesuai mekanisme yang benar.

Jangan sampai keluar dari ketentuan yang ada. Kasus Doyong memberi pemahaman kepada para kades supaya jangan main-main dengan pengelolaan anggaran pemerintah yang diperuntukkan masyarakat,” imbaunya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Solopos

Share

Galih Eko Kurniawan
Galih Eko Kurniawan Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online