Pemerintah Godok Wajib Nomor HP untuk Akun Medsos
Kemkomdigi mengkaji aturan wajib nomor HP untuk registrasi akun media sosial guna memperkuat keamanan dan akuntabilitas ruang digital.
Dampak gempa Lombok, NTB/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan layanan khusus sebagaimana tertuang dalam pasal 32 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud Nomor 72 tahun 2013 tentang Pendidikan Layanan Khusus yang didalamnya mengatur penyelenggaraan Sekolah Darurat.
"KPAI berharap pemenuhan hak anak di bidang pendidikan di situasi gempa NTB yang diperkirakan akan berlangsung berminggu-minggu ini dapat direalisasikan sesuai ketentuan," kata Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susianah Affandy melalui siaran pers di Jakarta, Senin (30/7/2018).
Dia mengatakan, payung hukum yang mengatur pedoman teknis yakni Surat Edaran Mendikbud Nomor 70a/2010 serta Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 tahun 2012 tentang penerapan Sekolah Aman Bencana harus dapat diimplementasikan di lapangan, selama ini penerapan Sekolah Darurat dan Sekolah Aman Bencana masih dalam tataran "sosialisasi" dan sharing informasi, belum para penerapan teknis di lapangan.
KPAI akan terus melakukan pengawasan terhadap pemenuhan hak anak anak atas pendidikan bagi anak korban gempa NTB.
"Penyelenggaraan Sekolah Aman Bencana yang menjadi lokus pengawasan KPAI meliputi antara lain terintegrasinya jenjang pendidikan dan antar jenis pendidikan, penyelenggaraan pendidikan formal dan non formal dengan cara menyesuaikan waktu, tempat, sarana dan prasarana pembelajaran, pendidikan dan tenaga kependidikan, bentuk, program dan sumber daya pembelajaran lainnya dengan kondisi kesulitan peserta didik," kata dia.
Selama kondisi darurat KPAI juga meminta pemerintah memenuhi kebutuhan makanan, selimut, obat-obatan dan kebutuhan anak-anak khususnya bayi.
Dia mengatakan perlu adanya kegiatan trauma healing dan psikososial bagi korban khususnya anak-anak.
Kegiatan trauma healing dan psiko sosial tersebut harus dilaksanakan secara merata di semua pos pengungsian, tidak terpusat hanya di satu tempat.
"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta elemen masyarakat diharapkan bahu membahu terlibat aktif dalam penanganan anak korban bencana gempa serta menciptakan situasi kondusif. Anak-anak yang banyak menggunakan media sosial harus mendapat informasi yang benar terkait bencana alam," kata dia.
Gempa 6,4 SR terjadi di Lombok Timur, Lombok Utara, Mataram, Lombok Tengah, Sumbawa Barat, Sumbawa Besar, Denpasar, Kuta, Nusa Dua, Karangasem, Singaraja, Gianyar dan beberapa wilayah di Bali pada 29 Juli 2018 dini hari. Sampai Minggu malam 29 Juli 2018 pukul 21.20 tercatat 203 gempa susulan.
BMKG memperkirakan kejadian gempa susulan akan berlangsung hingga beberapa hari bahkan beberapa minggu. Korban jiwa akibat gempa tersebut mencapai 17 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemkomdigi mengkaji aturan wajib nomor HP untuk registrasi akun media sosial guna memperkuat keamanan dan akuntabilitas ruang digital.
Lima WNI dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 dilaporkan ditahan Israel di perairan Siprus.
Jemaah haji asal Solo menjalani amputasi jempol kaki di Makkah akibat komplikasi diabetes saat ibadah haji 2026.
Harga minyak mentah Indonesia April 2026 melonjak menjadi 117,31 dolar AS per barel akibat konflik Timur Tengah dan Selat Hormuz.
Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis yang ditahan Israel.
Sri Wagiyati, pedagang asongan stadion di Jogja, menemukan keluarga baru lewat kedekatannya dengan suporter BCS, Brajamusti, dan Slemania.