Kebakaran Bromo Meluas, TNBTS Catat Area Terdampak 520 Hektare
Kebakaran Gunung Bromo meluas hingga 520 hektare. Angin kencang membuat api menjalar ke savana dan membakar vegetasi kering.
ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, MEDAN – Hati-hati dengan media sosialmu. Pesan itu harus diingat jika tidak ingin mengalami seperti pemuda ini.
Martinus Gulo,21. Pemuda asal Desa Fanedanu, Somambawa, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara dihukum pidana penjara selama 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan. Ia dihukum lantaran terbukti menghina Nabi Muhammad Saw di situs jejaring sosial Facebook.
Putusan hukum terhadap Martinus Gulo dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Fahren, di ruang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/7/2018).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Martinus telah terbukti secara sah dan meyakinkan menghina dan menebar kebencian terhadap umat Islam. Perbuatannya melanggar ketentuan pada Pasal 28 ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Menjatuhkan kepada terdakwa, hukuman penjara selama 4 tahun. Menghukum terdakwa untuk membayar denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” sebut hakim Fahren.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, JPU Joice V Sinaga meminta majelis untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun. Atas keputusan itu, baik Jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar jaksa Joice.
Diberitakan sebelumnya, Martinus Gulo ditangkap Polisi atas laporan sejumlah ormas Islam, atas postingannya lewat akun Joker Gulo di situs jejaring sosial media facebook. Dari hasil penyelidikan Polisi, diketahui bahwa terdaka tinggal di sebuah rumah kos di Jalan S Parman, Gang Rustam, Medan. Ia pun diringkus dan langsung diboyong ke Mapolda Sumatera Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : okezone.com
Kebakaran Gunung Bromo meluas hingga 520 hektare. Angin kencang membuat api menjalar ke savana dan membakar vegetasi kering.
Bandung dan Jakarta siap menjadi tuan rumah FIFA ASEAN Cup 2026 pada 23 September-3 Oktober dengan SUGBK dan Si Jalak Harupat.
BNPB menyebut kondisi kekeringan DIY masih relatif aman. Pemantauan krisis air dan hotspot terus dilakukan untuk mengantisipasi bencana.
Sensus Ekonomi 2026 dinilai penting sebagai dasar pemerintah menyusun kebijakan ekonomi dan mendorong keberlanjutan bisnis serta pertumbuhan usaha.
Pemkab Sleman menjamin biaya pengobatan enam korban tembok sekolah ambruk. Pembiayaan menggunakan JPS hingga Bapel Jamkesos.
Rupiah menguat ke Rp17.795 per dolar AS. IKK Juli 2026 masih optimistis meski turun tiga bulan beruntun.