Tim Sparta Amankan 7 Muda-Mudi Pesta Miras di Taman Kampus ISI Solo
Tim Sparta Polresta Solo mengamankan tujuh muda-mudi yang mengonsumsi ciu sambil bernyanyi di Taman Kampus ISI Solo.
ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, MEDAN – Hati-hati dengan media sosialmu. Pesan itu harus diingat jika tidak ingin mengalami seperti pemuda ini.
Martinus Gulo,21. Pemuda asal Desa Fanedanu, Somambawa, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara dihukum pidana penjara selama 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan. Ia dihukum lantaran terbukti menghina Nabi Muhammad Saw di situs jejaring sosial Facebook.
Putusan hukum terhadap Martinus Gulo dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Fahren, di ruang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/7/2018).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Martinus telah terbukti secara sah dan meyakinkan menghina dan menebar kebencian terhadap umat Islam. Perbuatannya melanggar ketentuan pada Pasal 28 ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Menjatuhkan kepada terdakwa, hukuman penjara selama 4 tahun. Menghukum terdakwa untuk membayar denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” sebut hakim Fahren.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, JPU Joice V Sinaga meminta majelis untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun. Atas keputusan itu, baik Jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar jaksa Joice.
Diberitakan sebelumnya, Martinus Gulo ditangkap Polisi atas laporan sejumlah ormas Islam, atas postingannya lewat akun Joker Gulo di situs jejaring sosial media facebook. Dari hasil penyelidikan Polisi, diketahui bahwa terdaka tinggal di sebuah rumah kos di Jalan S Parman, Gang Rustam, Medan. Ia pun diringkus dan langsung diboyong ke Mapolda Sumatera Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : okezone.com
Tim Sparta Polresta Solo mengamankan tujuh muda-mudi yang mengonsumsi ciu sambil bernyanyi di Taman Kampus ISI Solo.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 27 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal dari Jogja dan Kutoarjo selengkapnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 27 September 2026 dari Palur menuju Jogja/Tugu tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 27 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
DPRD Gunungkidul menegaskan Perubahan APBD 2026 harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar besarnya anggaran.
HP mulai bermasalah? Kenali tanda pada layar, baterai, dan suhu sebelum memutuskan mengganti perangkat.