Seragam Baru Jukir Solo Dikritik, Wali Kota Singgung QRIS
Wali Kota Solo Respati Ardi tanggapi kritik lomba seragam jukir. Seragam baru akan dilengkapi QRIS untuk dorong parkir cashless.
Prabowo Subianto./Bisnis Indonesia
Harianjogja.com, JAKARTA- Petinggi Partai Gerindra dan PDIP bertemu secara rahasia jelang Pilpres 2019.
Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto mengungkap isi pertemuannya dengan Politisi PDI Perjuangan Puan Maharani di kawasan Jakarta, Selasa (17/7/2018) siang. Pertemuan itu bersifat rahasia dan diam-diam.
Dalam pertemuan itu, Prabowo mengungkapkan perbincangan ringan dengan anak Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu. Ada juga perbincangan berat.
"Kita bicara hal-hal yang ringan, dari hal-hal setengah ringan sampai hal-hal yang berat. Nggak sampai yang berat-berat lah," kata Prabowo di kediamannya di kediamannya Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/7/2018) sore.
Meskipun Puan datang dari partai pendukung pemerintah, namun dalam pertemuan tersebut mereka sepakat dengan pembangunan negara yang lebih baik ke depannya.
"Kita sepakat apapun kita adalah anak anak bangsa kita bertanggung jawab atas NKRI utuh solid, kalau ada perbedaan kita sikapi dengan baik, kalau hal-hal yang kita juga setuju kita kritisi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara
Wali Kota Solo Respati Ardi tanggapi kritik lomba seragam jukir. Seragam baru akan dilengkapi QRIS untuk dorong parkir cashless.
Persib Bandung memastikan seluruh pemain dan ofisial aman usai diduga mendapat serangan oknum suporter setelah laga kontra PSM Makassar.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Real Madrid mengumumkan perpisahan Dani Carvajal dan kembalinya José Mourinho sebagai pelatih pada hari yang sama.
Shakira memenangkan kasus pajak di Spanyol setelah delapan tahun. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana Rp1,1 triliun.