Ratusan Naskah Kuno Ditemukan di Rumah Kosong di Boyolali
Pemkab Boyolali menemukan ratusan naskah kuno koleksi Cipto Raharjo. Sebagian telah didigitalisasi untuk pelestarian.
Sejumlah balon udara tanpa awak dilepaskan di Lapangan Kuripan Lor, Pekalongan dalam acara Java Balloon Festival, Jumat (22/6/2018). Festival ini rencananya akan digelar rutin setiap tahun dan menjadi kalender wisata tahunan di Pekalongan./Bisnis Indonesia-Rivki Maulana
Harianjogja.com, SEMARANG - Airnav Indonesia menemukan puluhan balon udara yang diterbangkan secara ilegal. Temuan tersebut, berada di langit Kabupaten Pekalongan pada Jumat (22/6/2018).
"Dari hasil pengamatan kami, masih banyak balon udara yang diterbangkan secara liar oleh warga di semua kecamatan Pekalongan. Jumlahnya mungkin ada puluhan buah. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018, menerbangkan balon udara bisa membahayakan aktivitas penerbangan," kata Kristanto, Kepala Divisi Perencanaan Strategi Keuangan dan Investasi Perusahaan Airnav Indonesia, Jumat (22/6/2018).
Kristanto menyayangkan, sikap dari warga Kabupaten Pekalongan yang menerbangkan balon udara tanpa ijin. Harusnya, warga harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Airnav mengenai aturan penerbangan.
Menurut ketentuan Permenhub No.40/2018, balon udara saat ini tak boleh lagi diterbangkan. Pasalnya demi menjaga keselamatan penerbangan.
Dia menambahkan, Airnav mengeluarkan imbauan untuk menambatkan balon udara dengan ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah, bagi masyarakat yang ingin merayakan puncak Syawalan 1439 Hijriyah dengan balon udara.
Untuk perayaan Syawalan di Pekalongan, lanjut Kristanto, Airnav bersama Kementerian Perhubungan menggelar Festival Balon Udara selama dua hari 21—22 Juni hari ini. Lokasi festival dipilih di Lapangan Kuripan Kota Pekalongan.
"Sesuai Permenhub nomor 40 tahun 2018, balon udara yang diikutsertakan dalam festival berukuran 4 meter dengan tinggi 7 meter serta ditambatkan dengan tali sepanjang 15 meter," ujarnya, seraya menambahkan bahwa, Festival Balon Udara Pekalongan diikuti 31 peserta dan saat ini acara berlangsung meriah.
Lebih lanjut Kristanto menuturkan, untuk menyikapi maraknya penerbangan balon udara secara liar, Kristanto memastikan aparat gabungan Polresta Pekalongan bersama Polsek-Polsek telah menggelar razia di tiap kecamatan.
Razia ditujukan kepada warga agar menghentikan penerbangan balon udara. Tak menutup kemungkinan pula akan ada penyitaan balon udara bila ada yang melanggar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Pemkab Boyolali menemukan ratusan naskah kuno koleksi Cipto Raharjo. Sebagian telah didigitalisasi untuk pelestarian.
Pembangunan Jembatan Kewek memasuki tahap struktur lanjutan. Pondasi rampung dan erection girder ditarget September agar bisa dipakai saat Nataru 2026.
PSEL DIY ditargetkan mengolah 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 18-20 MW untuk sekitar 15.000 rumah.
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.