Jalani Sidang Vonis, Aman Abdurrahman Sempat Tertidur 10 Menit

Newswire
Newswire Jum'at, 22 Juni 2018 10:58 WIB
Jalani Sidang Vonis, Aman Abdurrahman Sempat Tertidur 10 Menit

Aman Abdurrahman ketika memasuki ruang sidang./Okezone

Harianjogja.com, JAKARTA – Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman sempat tertidur ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih membacakan amar putusan kasus bom Jalan Thamrin.

Berdasarkan pantauan Okezone di lokasi, Jumat (22/6/2018), saat mendengarkan amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Aman Abdurrahman tampak sempat tertidur sekira 10 menit saat berada di kursi pesakitan ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji.

Duduk di kursi pesakitan, Aman Abdurrahman terlihat tertidur dengan mengangkat tangan kanannya untuk menopang wajahnya dengan mata terpejam. Meski begitu, Majelis Hakim tetap membacakan amar putusan dari pentolan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu.

Sidang sendiri sudah berjalan sekitar 1,5 jam sejak dimulai pukul 09.00 WIB. Ruang sidang pun terus dipadati masyarakat umum.

Kendati demikian, hingga saat ini wartawan masih dilarang untuk meliput jalannya proses persidangan pembacaan putusan ini. Kepolisian dan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mempersilakan masuk pewarta ketika materi pembacaan putusan.

Pelarangan peliputan ini merujuk pada surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang melarang sidang kasus tindak pidana terorisme disiarkan secara langsung lantaran khawatir dengan efek domino yang ditimbulkan.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Aman Abdurrahman. Pasalnya, Aman dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

JPU menyebut, Aman Abdurrahman terbukti telah menjadi penggerak atau dalang di balik terjadinya aksi teror bom di Thamrin dan Kampung Melayu, Jakarta, serta beberapa aksi teror lainnya di Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Okezone

Share

Kusnul Isti Qomah
Kusnul Isti Qomah Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online