OJK Cabut Izin 9 BPR dan BPRS Sepanjang 2026, Ini Daftarnya
OJK telah mencabut izin usaha sembilan BPR dan BPRS sepanjang 2026. Simak daftar bank yang ditutup serta alasan pencabutan izinnya.
Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman Rochman (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/5/2018)./Suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA- Sidang terdakwa teroris Aman Abdurrahman akan digelar Jumat (22/6/2018) ini.
Pihak Polres Metro Jakarta Selatan melarang stasiun televisi menyiarkan secara langsung sidang vonis terdakwa kasus teroris Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (22/6/2018).
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Sartono di Jakarta, Kamis, mengatakan hal itu sesuai surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Ada ketentuan dari KPI tidak boleh melaksanakan live," kata Sartono, Kamis (21/6/2018).
Sartono menuturkan pihak kepolisian berkoordinasi dengan pengadilan untuk membahas secara teknis larangan laporan langsung dari media televisi terkait sidang putusan terhadap Aman.
Budi mengungkapkan KPI menerbitkan surat edaran tentang larangan lembaga penyiaran untuk menyiarkan secara langsung proses persidangan di pengadilan khususnya terkait kasus terorisme.
Budi menyatakan petugas kepolisian dibantu petugas pengamanan pengadilan akan memeriksa dan mengawasi media yang masuk ke dalam ruang persidangan agar menaati aturan tersebut.
Melalui surat edaran tertanggal 8 Juni 2018, KPI meminta lembaga penyiaran tidak menyiarkan secara langsung proses persidangan di pengadilan khususnya terkait kasus terorisme.
KPI mengingatkan kepada lembaga penyiaran untuk menjaga lembaga peradilan dan kelancaran proses persidangan.
Selain itu, media diminta menjaga keamanan perangkat persidangan dan saksi, serta meminimalkan penyebaran ideologi terorisme dan penokohan teroris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
OJK telah mencabut izin usaha sembilan BPR dan BPRS sepanjang 2026. Simak daftar bank yang ditutup serta alasan pencabutan izinnya.
Bank Sampah Berlian 08 di Jogja memanfaatkan minyak jelantah sebagai bahan bakar pirolisis sampah plastik residu sehingga proses lebih cepat dan hemat.
Jadwal imsak, Subuh, dan Maghrib di DIY pada Kamis 30 Juli 2026 untuk puasa sunnah Kamis. Cek waktu sahur dan berbuka di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak 12 perjalanan dan tarif Commuter Line Rp8.000.
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.
PSEL Legok Nangka senilai Rp7,2 triliun mulai dibangun di Kabupaten Bandung. Proyek ini akan mengolah 2.131 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 40,79 M