Profil Blok Natuna D-Alpha Punya Gas 222 TCF, Dikembangkan Hashim Djojohadikusumo
Arsari Group memenangkan lelang Natuna D-Alpha dengan komitmen Rp1,83 triliun. Blok ini memiliki potensi gas hingga 222 TCF.
Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman Rochman (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/5/2018)./Suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA- Sidang terdakwa teroris Aman Abdurrahman akan digelar Jumat (22/6/2018) ini.
Pihak Polres Metro Jakarta Selatan melarang stasiun televisi menyiarkan secara langsung sidang vonis terdakwa kasus teroris Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (22/6/2018).
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Sartono di Jakarta, Kamis, mengatakan hal itu sesuai surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Ada ketentuan dari KPI tidak boleh melaksanakan live," kata Sartono, Kamis (21/6/2018).
Sartono menuturkan pihak kepolisian berkoordinasi dengan pengadilan untuk membahas secara teknis larangan laporan langsung dari media televisi terkait sidang putusan terhadap Aman.
Budi mengungkapkan KPI menerbitkan surat edaran tentang larangan lembaga penyiaran untuk menyiarkan secara langsung proses persidangan di pengadilan khususnya terkait kasus terorisme.
Budi menyatakan petugas kepolisian dibantu petugas pengamanan pengadilan akan memeriksa dan mengawasi media yang masuk ke dalam ruang persidangan agar menaati aturan tersebut.
Melalui surat edaran tertanggal 8 Juni 2018, KPI meminta lembaga penyiaran tidak menyiarkan secara langsung proses persidangan di pengadilan khususnya terkait kasus terorisme.
KPI mengingatkan kepada lembaga penyiaran untuk menjaga lembaga peradilan dan kelancaran proses persidangan.
Selain itu, media diminta menjaga keamanan perangkat persidangan dan saksi, serta meminimalkan penyebaran ideologi terorisme dan penokohan teroris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Arsari Group memenangkan lelang Natuna D-Alpha dengan komitmen Rp1,83 triliun. Blok ini memiliki potensi gas hingga 222 TCF.
Harga cabai rawit merah mencapai Rp104.850 per kg berdasarkan PIHPS 24 September 2026. Simak harga pangan pokok lainnya.
Diduga dijaminkan tanpa izin ahli waris, sertifikat tanah warga Karangsari menjadi sengketa hingga Lurah dan dua Direktur BUMDes digugat ke PN Wates.
Nadiem Makarim menjalani sidang putusan banding kasus Chromebook hari ini. Ia sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp809,59 miliar.
FORTANI '26 terbentuk di Sleman dan menyerukan enam tuntutan agraria, dari legalisasi lahan petani hingga perlindungan pangan.
Harga emas Antam Kamis 24 September 2026 turun Rp25.000 menjadi Rp2,605 juta per gram. Simak harga lengkap dan buyback.