Satgas Debottlenecking Terima 142 Aduan Investasi di RI
Satgas debottlenecking pemerintah menerima 142 aduan hambatan usaha hingga Mei 2026 dan menyelesaikan 45 kasus investasi.
Ilustrasi sekolah.
Harianjogja.com, SOLO-Untuk mendekatkan sekolah kepada masyarakat, Pemerintah Kota Surakarta menerapkan peraturan mengenai zonasi untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama pada Tahun Ajaran 2018/2019.
"Tahun ini zonasi sekolah diberlakukan di Solo. Tujuannya adalah untuk mendekatkan sekolah ke masyarakat," kata Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo di Solo, Rabu (20/6/2018).
Ia mengatakan dengan penerapan zonasi sekolah maka terjadi pemerataan pendidikan di masyarakat. Selain itu, katanya, masyarakat, khususnya orang tua, juga diuntungkan dengan penerapan aturan tersebut.
"Orang tua yang ingin \'ngecek\' anak mereka langsung ke sekolah tidak perlu jauh-jauh. Selain itu, anak yang ingin ke sekolah tidak perlu terpapar polusi karena jaraknya yang jauh dari rumah ke sekolah," katanya.
Ia mengatakan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, maksimal jarak tempuh siswa menuju ke sekolah tiga kilometer. "Untuk memastikan zonasi ini sesuai dengan aturan yang berlaku, kami dibantu oleh Universitas Sebelas Maret (UNS) yang melakukan kajian mengenai zonasi. Hasilnya ada satu kelurahan di Solo yang tidak masuk dalam cakupan jarak maksimal ini, yaitu Kelurahan Karangasem. Akhirnya perhitungannya kami buat maksimal jarak tiga kilometer dari kantor kelurahan setempat," katanya.
Ia mengatakan jarak maksimal tiga kilometer itu untuk tingkat SMP, sedangkan tingkat SD jarak maksimal antara 2,6-2,8 kilometer. "Dengan aturan ini ke depan tidak ada sekolah favorit karena masyarakat bisa menikmati kualitas pendidikan yang merata," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta Etty Retnowati mengatakan aturan zonasi bisa berlaku untuk penerimaan siswa baru reguler maupun yang melalui program keluarga miskin (gakin).
"Beberapa waktu lalu kami juga sudah ke pertemuan di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Dari hasil kajian UNS sepertinya Solo yang paling siap menerapkan aturan ini," katanya.
Untuk memastikan masyarakat paham aturan itu, ia juga sudah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan kelurahan. "Dalam waktu dekat kami kembali akan melakukan sosialisasi serupa dengan mengundang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kasi Pendidikan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Satgas debottlenecking pemerintah menerima 142 aduan hambatan usaha hingga Mei 2026 dan menyelesaikan 45 kasus investasi.
Kasus istri gorok leher suami di Bantul terungkap. Dipicu perselingkuhan dari chat WhatsApp, pelaku terancam 10 tahun penjara.
Transformasi ekonomi di DIY dan Jawa Tengah dinilai tidak sepenuhnya menggeser akar budaya lokal.
Jelang Iduladha 2026, Dispertapang Kulonprogo perketat pengawasan hewan kurban. PMK nol kasus, namun ancaman penyakit lain tetap diwaspadai.
PN Tipikor Bengkulu vonis bebas 4 terdakwa kasus korupsi lahan tol. Hakim sebut tidak ada unsur melawan hukum.
Simak jadwal lengkap SPMB SMA/SMK DIY 2026, kuota jalur, hingga tahapan pendaftaran. Pastikan tidak terlewat!