Advertisement
Praktik Aborsi di Magelang Terungkap, Seorang Dukun Bayi Ditangkap

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG - Praktik aborsi di Magelang terungkap, Selasa (19/6/2018). Praktik aborsi itu dilakukan pelaku yang berprofesi sebagai dukun pijat bayi, warga Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Magelang, Jawa Tengah.
Perempuan paruh baya berinisial YM, diringkus jajaran PPA Sat Reskrim Polres Magelang, Polda Jateng. Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo mengatakan, kasus tersebut terbongkar karena keserahan warga sekitar atas praktik yang dilakukan sang dukun.
Advertisement
"Setelah kita melakukan penyelidikan, ternyata benar ada kegiatan aborsi dilakukan oleh pelaku YM. Kemudian pelaku langsung kita amankan," ujar Kapolres seperti yang dilansir dari situs tribratanews.magelang.jateng.polri.go.id.
Dari hasil penggalian yang dilakukan di belakang rumah pelaku, polisi berhasil menemukan dua puluh kantong plasik berisikan tulang bayi yang diduga kuat sebagai korban aksi kejahatan.
"Untuk sementara, kita menemukan 20 kantong plastik yang berisikan tulang-tulang bayi. Namun kita belum bisa memastikan berapa jumlah bayi korban aborsi," ujar Hari.
Dari pengngakuan tersangka YM, ia sudah menjalankan profesinya selama 25 tahun sebagai dukun, dan melakukan aborsi sebanyak delapan kali. "Namun barang bukti yang sudah kita dapatkan kemungkinan korban mencapai puluhan. Pemggalian masih kita lakukan, kemungkinan masih kita temukan kantong-kantong lainnya," kata Hari.
Selain mengamankan pelaku, sambung Hari, pihaknya juga mengamankan sepasang suami istri yang menjadi pasien sang dukun beranak. "Jadi total sementara yang sudah kita tetapkan tersangka sebanyak tiga orang," terangnya.
Atas perbuatannya, sang dukun terancam dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Sementara untuk ibu yang melakukan aborsi dijerat Pasal 80 Ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp3 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
Advertisement

Surati Sri Sultan, Orang Tua Siswa SMP di Jogja Minta Dugaan Kebocoran Soal ASPD Diusut Tuntas
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- BEI Sebut Ada 30 Perusahaan Bakal Ipo Tahun Ini
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Korupsi Duta Palma
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
Advertisement