Advertisement
Praktik Aborsi di Magelang Terungkap, Seorang Dukun Bayi Ditangkap
Ilustrasi mayat bayi. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG - Praktik aborsi di Magelang terungkap, Selasa (19/6/2018). Praktik aborsi itu dilakukan pelaku yang berprofesi sebagai dukun pijat bayi, warga Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Magelang, Jawa Tengah.
Perempuan paruh baya berinisial YM, diringkus jajaran PPA Sat Reskrim Polres Magelang, Polda Jateng. Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo mengatakan, kasus tersebut terbongkar karena keserahan warga sekitar atas praktik yang dilakukan sang dukun.
Advertisement
"Setelah kita melakukan penyelidikan, ternyata benar ada kegiatan aborsi dilakukan oleh pelaku YM. Kemudian pelaku langsung kita amankan," ujar Kapolres seperti yang dilansir dari situs tribratanews.magelang.jateng.polri.go.id.
Dari hasil penggalian yang dilakukan di belakang rumah pelaku, polisi berhasil menemukan dua puluh kantong plasik berisikan tulang bayi yang diduga kuat sebagai korban aksi kejahatan.
BACA JUGA
"Untuk sementara, kita menemukan 20 kantong plastik yang berisikan tulang-tulang bayi. Namun kita belum bisa memastikan berapa jumlah bayi korban aborsi," ujar Hari.
Dari pengngakuan tersangka YM, ia sudah menjalankan profesinya selama 25 tahun sebagai dukun, dan melakukan aborsi sebanyak delapan kali. "Namun barang bukti yang sudah kita dapatkan kemungkinan korban mencapai puluhan. Pemggalian masih kita lakukan, kemungkinan masih kita temukan kantong-kantong lainnya," kata Hari.
Selain mengamankan pelaku, sambung Hari, pihaknya juga mengamankan sepasang suami istri yang menjadi pasien sang dukun beranak. "Jadi total sementara yang sudah kita tetapkan tersangka sebanyak tiga orang," terangnya.
Atas perbuatannya, sang dukun terancam dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Sementara untuk ibu yang melakukan aborsi dijerat Pasal 80 Ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp3 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Advertisement
Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang
Advertisement
Berita Populer
- Istana Soroti Lonjakan Harga Telur dan Daging Ayam Jelang 2026
- Mendiktisaintek Terbitkan Aturan Baru Profesi dan Gaji Dosen
- Pemkot Magelang Gaet Warga Taat Pajak Lewat Program Nginep-Dolan
- Kapolri Klaim Survei Tunjukkan Kepercayaan Publik ke Polri Meningkat
- Polda DIY Cabut Seluruh Izin Pesta Kembang Api Tahun Baru
- RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Perlu Diprioritaskan
- Pemkab Bantul Dukung Operasional SPPG Polri di Sedayu
Advertisement
Advertisement




