KPK Duga Kantah di Jatim Setor Uang ke Oknum Kanwil BPN
KPK menduga sejumlah Kantah di Jatim menyetor uang ke oknum Kanwil BPN Jatim setelah penyidik menemukan uang ratusan juta rupiah.
Ilustrasi sabu-sabu./Ist-Antara
Harianjogja.com, SAMPIT - Tersangka pengedar sabu-sabu yang selama ini beroperasi di desa, sehingga sangat meresahkan masyarakat dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
"Barang buktinya sempat dibuang tapi berhasil kami temukan. Saat ini kasusnya masih kami dalami," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Ronny M Nababan, di Sampit, Jumat (1/6/2018).
Tersangka pengedar sabu-sabu itu adalah Iwan Hartono (38) warga Jalur IV Blok G No 15 RT 004 RW 001 atau Jalan Eka Bahurui Jalur I RT 01 RW 01 atau Desa Eka Bahurui, Kecamatan Mentawa Baru, Ketapang.
Dia ditangkap Kamis (31/5/2018) sekitar pukul 16.00 WIB di depan rumahnya.
Polisi juga menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil yang berisi butiran kristal warna bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu.
Selama ini masyarakat resah dengan aktivitas tersangka yang diduga mengedarkan sabu-sabu. Masyarakat khawatir pemuda di desa itu ikut terjerumus mengonsumsi barang terlarang tersebut.
Polisi yang mendapat laporan masyarakat kemudian melakukan pengintaian. Saat merasa yakin tersangka sedang mengantongi narkoba itu, polisi langsung menangkap tersangka.
Saat melihat kedatangan polisi, tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu membuang plastik kecil di pekarangan rumahnya. Namun, aksi itu sempat terlihat oleh polisi sehingga barang bukti itu berhasil ditemukan.
Tersangka pasrah ketika polisi menggelandangnya ke Markas Polres Kotawaringin Timur. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Dia disangkakan dengan pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya minimal lima tahun penjara," kata Ronny.
Penangkapan tersangka ini kembali membuktikan betapa parah peredaran narkoba di Kotawaringin Timur. Peredarannya kini bahkan sudah merambah ke desa-desa.
Polres Kotawaringin Timur berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Masyarakat diminta membantu polisi dengan cara memberikan informasi jika mengetahui ada aktivitas terkait penyalahgunaan narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK menduga sejumlah Kantah di Jatim menyetor uang ke oknum Kanwil BPN Jatim setelah penyidik menemukan uang ratusan juta rupiah.
DPRD Jateng menerima informasi 19 titik pengeboran geotermal dan meminta ESDM serta PLN menemui warga di sekitar Gunung Ungaran.
Polda Banten membongkar sindikat penyalahgunaan solar subsidi di Serang. Polisi menyita 1.000 liter solar dan menetapkan dua tersangka.
Pura Jagat Natha resmi berdiri di kawasan Alun-alun Kota Magelang. Kehadirannya melengkapi rumah ibadah lintas agama di kawasan tersebut.
ASDP menjelaskan antrean panjang di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk dipicu aksi pengemudi truk. Antrean di sisi Jawa mencapai 8 km.
Hasil Pilur PAW Sleman 2026 di lima kalurahan. Andi Suwarno hingga Totok Jaka Suwarta meraih suara terbanyak.