Pengedar Sabu-Sabu yang Beroperasi di Desa di Kotim Dibekuk Polisi

Newswire
Newswire Jum'at, 01 Juni 2018 15:55 WIB
Pengedar Sabu-Sabu yang Beroperasi di Desa di Kotim Dibekuk Polisi

Ilustrasi sabu-sabu./Ist-Antara

Harianjogja.com, SAMPIT - Tersangka pengedar sabu-sabu yang selama ini beroperasi di desa, sehingga sangat meresahkan masyarakat dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

"Barang buktinya sempat dibuang tapi berhasil kami temukan. Saat ini kasusnya masih kami dalami," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Ronny M Nababan, di Sampit, Jumat (1/6/2018).

Tersangka pengedar sabu-sabu itu adalah Iwan Hartono (38) warga Jalur IV Blok G No 15 RT 004 RW 001 atau Jalan Eka Bahurui Jalur I RT 01 RW 01 atau Desa Eka Bahurui, Kecamatan Mentawa Baru, Ketapang.

Dia ditangkap Kamis (31/5/2018) sekitar pukul 16.00 WIB di depan rumahnya.

Polisi juga menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil yang berisi butiran kristal warna bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu.

Selama ini masyarakat resah dengan aktivitas tersangka yang diduga mengedarkan sabu-sabu. Masyarakat khawatir pemuda di desa itu ikut terjerumus mengonsumsi barang terlarang tersebut.

Polisi yang mendapat laporan masyarakat kemudian melakukan pengintaian. Saat merasa yakin tersangka sedang mengantongi narkoba itu, polisi langsung menangkap tersangka.

Saat melihat kedatangan polisi, tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu membuang plastik kecil di pekarangan rumahnya. Namun, aksi itu sempat terlihat oleh polisi sehingga barang bukti itu berhasil ditemukan.

Tersangka pasrah ketika polisi menggelandangnya ke Markas Polres Kotawaringin Timur. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif.

"Dia disangkakan dengan pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya minimal lima tahun penjara," kata Ronny.

Penangkapan tersangka ini kembali membuktikan betapa parah peredaran narkoba di Kotawaringin Timur. Peredarannya kini bahkan sudah merambah ke desa-desa.

Polres Kotawaringin Timur berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Masyarakat diminta membantu polisi dengan cara memberikan informasi jika mengetahui ada aktivitas terkait penyalahgunaan narkoba.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Kusnul Isti Qomah
Kusnul Isti Qomah Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online