Mendikdasmen Tegaskan Ekskul Korps Kadet Tak Wajib
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Ilustrasi Pemilu 2019/JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA--Dunia akademisi berharap partai politik (parpol) menyetujui keputusan KPU tentang larangan parpol mencalonkan mantan napi korupsi menjadi wakil rakyat. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iluni UI Andre Rahadian berpendapat apa yang dijalankan KPU sudah sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.
Rancangan peraturan KPU yang melarang napi korupsi ini dinilai sesuai kewenangan yang dimiliki KPU. Rujukannya adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.92/PUU-XIV/2016 pada Juli 2017 yang menyebut KPU merupakan lembaga independen.
Dalam uji materi Pasal 9 huruf a Undang-undang No.10/2016 tentang Pilkada, MK memutuskan KPU tak terikat rapat konsultasi dengan pihak manapun saat menyusun Peraturan KPU (PKPU).
“Karena itu, kami berharap para pengurus parpol mematuhi peraturan yang dibuat KPU. Parpol sebaiknya tidak mencalonkan mantan napi korupsi. Jika parpol tidak puas, sebaiknya mengajukan judicial review atau menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN, jika peraturan KPU dianggap merugikan perorangan atau lembaga. Jika MK membatalkan peraturan yang dibuat KPU, barulah parpol mencalonkan mantan napi sebagai caleg," ujar Andre Rahadian, Rabu (30/5/2018).
Dikatakan, jika tidak menggugat ke MK atau PTUN, sebaiknya parpol tidak melawan atau tidak melakukan tindakan yang berlawanan dengan peraturan yang dibuat KPU.
Menurut Andre, pengurus Ikuni UI justru merasa aneh dan bertanya-tanya dengan sikap pengurus parpol yang ngotot ingin mencalonkan mantan napi korupsi menjadi anggota DPR RI dan DPRD.
Jika, para pengurus parpol tetap mengotot mencalonkan mantan napi, tidak tertutup kemungkinan parpol tersebut memanfaatkan para mantan napi korupsi untuk melakukan tindak dan perbuatan yang merugikan rakyat, untuk memperkaya pengurus parpol dan parpolnya, sehingga tindakan mereka merugikan rakyat dan negara jangka pendek dan jangka panajang.
Ketua Umum Iluni UI Arief Budhy Hardono menambahkan memilih dan dipilih memang menjadi hak setiap warga negara termasuk para mantan napi korupsi. Namun, mereka yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, merampok uang rakyat secara moral sudah tidak pantas lagi menjadi wakil rakyat dengan menjadi anggota DPR atau DPRD.
Selain itu, menurutnya, sudah sepantasnya rakyat diberikan pilihan orang-orang atau tokoh-tokoh masyarakat yang terbaik dari segi pendidikan, profesionalitas, dan moral. Bukan disodori mantan-mantan napi untuk dipilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Sebanyak 600 lulusan SMK DIY dijadwalkan berangkat bekerja ke luar negeri pada 29 Oktober 2026. Mayoritas akan bekerja sebagai caregiver di Jepang.
Kasus Negreira kembali memanas setelah Real Madrid menyerahkan 50.000 halaman dokumen ke UEFA terkait Barcelona.
Candi Ijo menjadi ruang perjumpaan batik, wastra, sejarah dan masyarakat lewat “Sehari di Candi” pada Hari Batik Nasional.
Marc Marquez percaya diri menghadapi GP Indonesia di Mandalika setelah meraih 37 poin dan kemenangan di GP Jepang.
Luka Modric mengaku malu setelah Kroasia kalah telak 0-7 dari Inggris di UEFA Nations League dan kini terancam degradasi.