Trump Masih Buka Opsi Serang Iran, Diplomasi Timur Tengah Berlanjut
Donald Trump masih memiliki opsi memerintahkan serangan ke Iran meski operasi militer ditunda dan upaya diplomasi di Timur Tengah terus berlangsung.
Anas Urbaningrum menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (24/5/2018). /Suara.com-Cholas Tolen)
Harianjogja.com, JAKARTA- Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat Anas Urbaningrum membantah mengajukan upaya peninjauan kembali (PK), karena Artidjo Alkostar telah pensiun dari hakim agung.
Anas menegaskan pengajuan PK tidak mempertimbangkan perihal Artidjo telah pensiun.
"Oh tidak, tidak ada hubungannya," kata Anas saat hadir dalam sidang PK perdana di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
Mantan Ketua Partai Demokrat tersebut mengakui, dirinya pernah merasakan ketegasan palu godam Artidjo dalam memberantas korupsi.
Namun, saat mengajukan PK, dia menegaskan Artidjo tidak bisa lagi menanganinya, karena sudah terlibat saat kasasi.
"Karena perkara saya itu kasasinya dipegang oleh Pak Artidjo. Kalau PK kapan pun, apakah hari ini, setahun yang lalu, dua tahun yang lalu pasti bukan Pak Artidjo yang menjadi hakim, karena Pak Artidjo sudah pegang kasasi," tegasnya.
Mantan anggota DPR RI itu juga mengatakan, seorang hakim tidak boleh menangani perkara yang sama dalam level peradilan yang berbeda.
Karenanya, jika sudah menanganinya pada tingkat kasasi, maka hakim tersebut tidak bisa lagi ditunjuk dalam persidangan PK.
"Jadi tidak ada kaitannya dengan masa tugas Pak Artidjo, tetapi memang ini terkait dengan putusan Pak Artidjo, putusan yang menurut saya tidak kredibel," tutup Anas.
Pada pengadilan tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara. Namun, terhadap vonis tersebut, Anas mengajukan banding, dan diputuskan hukumannya dikurangi saru tahun menjadi 7 tahun.
Meski begitu, Anas tetap tidak puas. Dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan keadilan.
Namun, harapan Anas terhalang Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar.
Artidjo justru menambah hukuman Anas, dari 7 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti dan hak politiknya dicabut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Donald Trump masih memiliki opsi memerintahkan serangan ke Iran meski operasi militer ditunda dan upaya diplomasi di Timur Tengah terus berlangsung.
China menghadapi tekanan menjelang Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis 2026 setelah gagal menempatkan wakil putra di final China Open 2026.
Bank Jateng Syariah kembali memperkuat komitmennya dalam mendorong transformasi digital di lingkungan pondok pesantren
Rupiah melemah ke Rp18.060 per dolar AS pada perdagangan Selasa 28 Juli 2026. Investor mencermati sentimen domestik dan perkembangan kebijakan global yang memen
Mitchell Baker cetak hattrick di debut Timnas Indonesia vs Kamboja. Media Vietnam juluki 'Pembunuh Kotak Penalti' dan 'permata mentah'.
Aldila Sutjiadi lolos ke perempat final WTA 500 DC Open 2026 bersama Erin Routliffe. Kalahkan Kenin/Potapova 2-0, siap hadapi wakil tuan rumah.