Tiga Pemuda Ngawi Ditahan dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polres Ngawi menahan tiga tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Polisi menegaskan perlindungan korban menjadi prioritas.
Ilustrasi turis asing./Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, DENPASAR- Pemprov Bali mengancam menindak warga asing yang mengklaim sebagai turis tapi bekerja sebagai guide atau pemandu wisata.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, I Made Sukadana mengatakan akan menindak tegas tenaga kerja asing yang bekerja secara ilegal, termasuk pramuwisata yang bekerja menyalahgunakan visa kunjungan wisata ke Pulau Dewata.
"Warga Negara Asing [WNA] bekerja ilegal itu adalah tindakan melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pramuwisata. Perda ini menyebutkan WNA tidak boleh bekerja sebagai pramuwisata atau \'guide\' di Bali, apalagi yang ilegal dengan menyalahgunakan visa kunjungan sebagai wisatawan," kata Sukadana di Denpasar, Senin (21/5/2018).
Sukadana mengatakan hasil pemantauan yang dilakukan, pihaknya menduga ada indikasi biro perjalanan wisata (BPW) yang mempekerjakan pramuwisata WNA secara ilegal di Bali.
"Kami terus memantau, memang ada indikasi BPW mempekerjakan pramuwisata yang tidak berlisensi, itu akan kami setop. Sudah banyak kami pantau di lapangan, BPW yang mempekerjakan tenaga WNA tanpa izin dan sudah kami serahkan ke Kantor Imigrasi," ucapnya.
Ia mengatakan, baru-baru ini pihak Satpol PP Bali mendeteksi adanya warga Tiongkok yang melakukan kegiatan ilegal dengan bekerja sebagai pramuwisata di Bali.
"Kami sudah mengecek ke Jimbaran, Kabupaten Badung, mereka sewa satu rumah ditempati 11 orang warga Tiongkok. Apabila sudah melakukan aktivitas ilegal, pasti akan ditindak dan ditangkap langsung. Ini sudah kami kejar dan pantau," uajarnya.
Sukadana menyatakan, pramuwisata yang bekerja di Bali harus memiliki izin resmi, yakni Kartu Tanda Pengenal Pariwisata (KTTP) yang dikeluarkan Dinas Pariwisata.
"Tanpa KTTP, pramuwisata yang bekerja dianggap ilegal, apalagi warga negara asing yang menyalahgunakan visa kunjungannya di Pulau Dewata," katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPRD Bali Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana meminta kepada pemerintah dan instansi terkait melakukan mengawasi terhadap tenaga kerja asing, termasuk pramuwisata yang menyalahgunakan wisata kunjungan wisata di Pulau Dewata.
"Pemerintah dan instansi terkait melakukan pengawasan terhadap warga negara asing yang melakukan kegiatan atau bekerja di Bali tidak berizin. Karena baru-baru ini dari devisi Mandarin HPI Bali mengadu ke DPRD, karena ada indikasi wisatawan Tiongkok bekerja sebagai \'guide\' termasuk fotografer pra-pernikahan [prawedding]. Ini harus dilakukan penindakan tegas agar citra pariwisata Bali tak tercoreng oleh oknum tersebut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polres Ngawi menahan tiga tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Polisi menegaskan perlindungan korban menjadi prioritas.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Sabtu 25 Juli 2026 digelar di di Kantor Kecamatan Rongkop untuk pagi hari dan Parkir Pasar Argosari, Wonosari di malam harinya.
BMKG memprakirakan cuaca DIY pada Sabtu 25 Juli 2026 didominasi cerah. Kulon Progo berawan dengan suhu udara 20-30 derajat Celsius.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja-Kutoarjo hari ini beserta tarif Rp8.000 dan cara membeli tiket melalui Access by KAI.
Cek jadwal Angkutan KSPN Jogja Sabtu 25 Juli 2026 menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini. Tarif mulai Rp12.000 dari Malioboro.
Profesi teknisi pelayanan darah masih jarang dikenal, padahal berperan vital memastikan keamanan transfusi. Simak peran, tantangan, dan peluang kariernya.